Ravie Wardani
, Jurnalis-Senin, 08 Juni 2026 |16:02 WIB

Richard Lee
TANGERANG - Kejaksaan Negeri Kota Tangerang tengah konsentrasi menangani kasus dugaan pelanggaran kewenangan konsumen nan menyeret tersangka Dokter Richard Lee (DRL). Sebanyak tujuh orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) campuran dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejari dikerahkan untuk mengawal persidangan nanti.
Kasi Intel Kejari Kota Tangerang, Anak Agung Made Suarja Teja menjelaskan, penunjukan tim jaksa dalam jumlah besar ini lantaran perkara tersebut menjadi perhatian masyarakat luas.
"Jumlah keseluruhan JPU nan bakal bersidang kelak 7 orang. Tiga dari Kejati, 4 orang dari Kejaksaan Negeri. nan katimnya (ketua tim) adalah Kasubsi Penuntutan, Pak Randika," ujar Agung, di kantornya pada Senin (8/5/2026).
Agung menambahkan, keterlibatan empat jaksa dari Kejari Kota Tangerang bermaksud agar proses persidangan melangkah efektif dan tanpa halangan apapun.
"Kejari menunjuk 4 jaksa di Kota Tangerang ini tujuannya biar persidangan ini lancar, tidak ada hambat-hambatan. Karena perkara di Kota Tangerang ini kan sangat banyak sekali ya. Sehingga jaksa nan menangani ini lebih konsen, lebih full," ungkapnya.
3 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·