Izin Dicabut, Toba Pulp Lestari PHK Massal Karyawan

Sedang Trending 3 bulan yang lalu

Rohman Wibowo , Jurnalis-Senin, 27 April 2026 |07:28 WIB

Izin Dicabut, Toba Pulp Lestari PHK Massal Karyawan

PHK Karyawan (Foto: Okezone)

JAKARTA - Emiten produsen pulp, PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU), resmi memberlakukan kebijakan perampingan organisasi nan berakibat pada pemutusan hubungan kerja (PHK) tenaga kerja secara massal. 

Langkah ini diambil perseroan sebagai respons atas adanya perubahan status izin konsesi lahan nan mereka kelola.

Berdasarkan laporan keterbukaan info di Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (27/4/2026) jejeran manajemen INRU telah melaksanakan sosialisasi mengenai kebijakan PHK tersebut kepada pihak mengenai pada periode 23 hingga 24 April 2026. Rencananya, kebijakan ini bakal mulai bertindak secara efektif per tanggal 12 Mei 2026 mendatang.

Manajemen mengungkapkan bahwa langkah berat ini merupakan akibat langsung dari pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) perseroan, nan memicu dihentikannya seluruh aktivitas pemanfaatan rimba di wilayah operasional perusahaan.

"Kegiatan operasional pemutusan hubungan kerja dilakukan sebagai akibat dari pencabutan PBPH Perseroan nan berakibat pada penghentian aktivitas pemanfaatan hutan," tulis manajemen dalam arsip resmi tersebut, seperti dikutip pada Senin (27/4/2026).

Menyinggung perihal akibat hukum, perseroan menyatakan tengah bersiap menghadapi kemungkinan munculnya perselisihan hubungan industrial. Manajemen Toba Pulp Lestari mengakui bahwa gugatan dari para pekerja nan terdampak oleh kebijakan efisiensi ini merupakan akibat nan sudah diantisipasi oleh perusahaan.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com