Izin 26 Perusahaan Pelaku Kebakaran Hutan Dibekukan, Dicabut Permanen?

Sedang Trending 50 menit yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) membekukan izin upaya 26 perusahaan nan diduga terlibat dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kendati demikian, hukuman pembekuan tersebut belum berkarakter pencabutan izin secara permanen.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menjelaskan bahwa pembekuan izin merupakan corak hukuman administratif untuk mendorong perbaikan keahlian perusahaan, nan wajib melangkah berdampingan dengan penjatuhan hukuman pemulihan lingkungan.

“Ada istilahnya itu hukuman administratif pembekuan izin usaha. Itu bagian dari langkah kita melakukan perbaikan terhadap keahlian mereka. Tapi pada saat nan bersamaan, saya katakan tadi, ada paksaan pemulihan ekosistem,” ujar Raja Juli usai rapat kerja berbareng Komisi IV DPR di Jakarta, Rabu (16/9/2026).

Raja Juli memaparkan, penanganan norma terhadap korporasi dilakukan secara bertahap, mulai dari pembekuan izin, tanggungjawab pemulihan lingkungan berbasis paksaan hukum, hingga penindakan pidana jika ditemukan bukti pelanggaran.

“Pertama pembekuan izin usaha, kedua paksaan pemulihan lingkungan, mereka kudu melakukan pemulihan lingkungan dengan paksaan hukum. Dan ketiga, andaikan ada indikasi pidana terhadap korporasi tersebut, maka bakal kita lanjutkan ke tindak pidana nan bakal kita koordinasikan dengan pihak kepolisian,” tegasnya.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita