IYCTC dan Lentera Anak Desak Komdigi Perkuat Pengawasan Platform Digital usai Kasus Bigmo

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
IYCTC dan Lentera Anak Desak Komdigi Perkuat Pengawasan Platform Digital usai Kasus Bigmo ilustrasi(MI)

LANGKAH Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memberikan teguran kepada YouTube setelah mencuatnya kasus influencer Bigmo nan melibatkan anak dalam siaran langsung untuk mempromosikan rokok elektronik mendapat apresiasi dari sejumlah organisasi masyarakat sipil. Mereka menilai respons pemerintah menjadi sinyal positif bahwa perlindungan anak di ruang digital mulai ditegakkan secara serius.

Indonesian Youth Council for Tactical Changes (IYCTC) dan Yayasan Lentera Anak menyambut baik langkah sigap Komdigi. Meski demikian, kedua organisasi tersebut menekankan bahwa penanganan kasus Bigmo tidak boleh berakhir pada satu kasus nan viral, melainkan kudu menjadi awal pengawasan nan lebih konsisten terhadap seluruh penyelenggara sistem elektronik agar mematuhi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS).

Ketua Umum IYCTC, Manik Marganamahendra mengatakan bahwa pemerintah telah menunjukkan komitmennya dalam menjadikan perlindungan anak di ruang digital sebagai prioritas. Namun, menurutnya, pengawasan terhadap platform digital tetap perlu diperkuat lantaran promosi rokok elektronik melalui influencer telah berjalan cukup lama dan tersebar di beragam media sosial.

"Kasus Bigmo hanyalah satu contoh nan mencuat ke publik. Di lapangan kami tetap menemukan banyaknya influencer nan mempromosikan rokok elektronik melalui beragam platform digital. Salah satu strategi industri rokok maupun rokok elektronik adalah dengan memakai wajah-wajah familiar dan digemari oleh banyak orang muda, mulai dari pembuat konten hingga skema endorsement bersponsor untuk menormalkan konsumsi adiktif sejak usia dini. Hal mustahil jika industri vape tidak mengetahui karakter audiens dari para influencers nan mereka ajak kerjasama. Karena itu, kami berambisi Komdigi menjadikan momentum ini untuk memastikan seluruh platform mematuhi PP TUNAS, bukan hanya merespons ketika sebuah kasus menjadi viral," kata Manik dalam keterangannya, Selasa (4/8).

Ia mengungkapkan, tren penggunaan rokok elektronik di Indonesia menunjukkan peningkatan signifikan. Mengacu pada Data Global Adult Tobacco Survey (GATS), prevalensi pengguna rokok elektronik meningkat dari 0,3 persen pada 2011 menjadi 3 persen pada 2021. Menurutnya, lonjakan tersebut tidak lepas dari strategi pemasaran nan masif melalui platform digital nan banyak digunakan kalangan muda.

Manik juga menyoroti fitur siaran langsung (livestream) nan dinilai mempunyai akibat tinggi terhadap anak dan remaja lantaran didukung algoritma nan bisa menjangkau audiens tertentu.

"Livestream itu punya algoritma, di situ ada engagement sama audiens, dan dari beberapa livestreamer tersebut juga mempunyai karakter audiens nan dominan dari golongan usia anak dan remaja, salah satunya Bigmo ini. Sayangnya, mereka belum punya kapabilitas untuk memahami bahwa mereka sedang dipakai sebagai tokoh untuk mempromosikan peralatan adiktif, dan perihal mustahil jika brand tidak mengetahui karakter audiens dari sang influencers tersebut," ujarnya.

Menurutnya, kondisi tersebut memperlihatkan gimana Generasi Z dan Alpha rentan dijadikan sasaran pemasaran produk adiktif. Karena itu, dia mendukung penerapan PP TUNAS beserta patokan turunannya, ialah Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, nan mengatur pembatasan kepemilikan akun bagi anak di bawah usia 18 tahun pada platform berisiko tinggi serta melarang pemanfaatan info anak untuk kepentingan komersial.

"PP Tunas mewajibkan platform untuk mengidentifikasi fitur-fitur mereka nan berisiko tinggi terhadap anak. Fitur livestream dan hubungan real-time seperti nan dilakukan Bigmo semestinya masuk kategori itu, lantaran memungkinkan anak berinteraksi langsung dengan orang tak dikenal tanpa filter nan memadai. Ini nan semestinya jadi konsentrasi penegakan Komdigi ke depan, bukan hanya soal verifikasi usia saat pendaftaran akun," ucapnya.

Selain platform digital, Manik menilai tanggung jawab juga berada di pihak industri rokok dan rokok elektronik nan tetap memanfaatkan influencer sebagai bagian dari strategi iklan, promosi, dan sponsorship di media sosial.

Pandangan serupa disampaikan Ketua Yayasan Lentera Anak, Lisda Sundari. Ia menegaskan bahwa pelibatan anak dalam promosi rokok elektronik merupakan persoalan perlindungan anak nan tidak bisa dipandang sekadar sebagai pelanggaran etika bermedia sosial.

"Anak bukanlah perangkat pemasaran. Ketika seseorang melibatkan anak untuk mempromosikan produk rawan nan mengandung unsur adiktif kepada publik, berfaedah melanggar kewenangan anak untuk memperoleh perlindungan. Padahal Negara telah mengamanatkan melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak bahwa setiap anak berkuasa mendapatkan perlindungan dari pemanfaatan ekonomi dan corak penyalahgunaan lainnya," ujar Lisda.

Lisda menilai kasus Bigmo menjadi peringatan bahwa ruang digital di Indonesia tetap menyimpan beragam akibat bagi anak. Menurutnya, penerapan PP TUNAS kudu diperkuat melalui sistem pengawasan nan terintegrasi.

"Sehingga kami tidak hanya mengapresiasi Komdigi nan berkomitmen menegakkan PP TUNAS, tapi juga berambisi agar komitmen ini didukung oleh sistem penerapan nan kuat dan terintegrasi," katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa Indonesia sebenarnya telah mempunyai dasar norma nan melarang promosi produk tembakau di media sosial melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan. Dalam Pasal 446, seluruh corak promosi produk tembakau, termasuk rokok elektronik, dilarang tanpa memandang siapa nan mempromosikannya maupun corak kontennya.

"Sehingga, ketika promosi rokok elektronik tetap muncul di media sosial, apalagi melibatkan anak, berfaedah ada tanggungjawab norma nan tidak dijalankan secara optimal," tuturnya.

Lebih lanjut, Lisda menyoroti tetap maraknya produk vape dengan jenis rasa buah maupun permen nan dikemas secara menarik dan dinilai dekat dengan selera anak muda. Menurutnya, strategi tersebut semakin rawan ketika dipadukan dengan promosi melalui influencer nan mempunyai banyak pengikut dari golongan usia muda.

"Apalagi faktanya, kita tetap memandang liquid vape dengan rasa buah alias permen, dengan bungkusan warna-warni nan disukai anak muda. Ketika kreasi produk atraktif berpadu dengan promosi imajinatif dari influencer dengan banyak pengikut usia muda, maka tercipta strategi pemasaran berbahaya, dimana anak tidak hanya menjadi sasaran pemasaran, tetapi berpotensi menjadi bagian dari strategi pemasaran itu sendiri," ucapnya.

Karena itu, Yayasan Lentera Anak mendesak Kementerian Kesehatan segera menyelesaikan petunjuk teknis penyelenggaraan Pasal 446 PP Kesehatan agar larangan promosi rokok di media sosial dapat diterapkan secara efektif melalui sistem pengawasan dan hukuman nan jelas.

"Karena setiap anak berkuasa tumbuh di ruang digital nan bebas dari pemanfaatan dan paparan promosi produk adiktif. Butuh keberanian dan konsistensi untuk menegakkan peraturan nan ada," pungkasnya. (Fik/P-3)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia