Ravie Wardani
, Jurnalis-Senin, 22 Juni 2026 |09:53 WIB

Dokter Tifa/Okezone
JAKARTA - Pihak keluarga Roy Suryo dan Dokter Tifa siap pasang badan untuk mengupayakan kebebasan kedua tokoh tersebut. Seiring dengan pelimpahan tahap dua kasus dugaan piagam tiruan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, pihak family resmi mengusulkan permohonan penangguhan penahanan pada Senin (22/6/2026).
Istri dari Roy Suryo dan anak dari Dokter Tifa tercatat sebagai penjamin utama dalam permohonan tersebut. Langkah ini diambil sebagai corak support penuh family agar keduanya tidak perlu menjalani masa tahanan selama proses norma berlangsung.
"Penangguhan penahanan diajukan langsung oleh istri Mas Roy dan anak Dokter Tifa. Tidak hanya keluarga, ada sekitar 50 tokoh masyarakat nan juga memberikan support tanda tangan sebagai agunan bahwa pengguna kami tidak bakal melarikan diri alias menghilangkan peralatan bukti," ujar kuasa norma mereka, Abdul Gafur, di Kejari Jakarta Selatan.
Selain upaya penangguhan, tim norma juga melayangkan kritik terhadap prosedur penahanan nan dinilai diskriminatif.
Abdul Gafur membandingkan perlakuan terhadap kliennya dengan kasus pencemaran nama baik lainnya, seperti kasus Razman Arif Nasution dan Sylvester Matutina nan tidak ditahan meski sudah berstatus tersangka alias mempunyai putusan inkracht.
Pihak Roy dan Dokter Tifa mencurigai adanya penyelundupan Pasal 32 dan Pasal 35 UU ITE ke dalam berkas perkara.
Menurut Gafur, pasal tersebut sengaja disisipkan agar interogator mempunyai argumen kuat untuk melakukan penahanan, mengingat pasal awal (310 dan 311 KUHP) mempunyai ancaman balasan di bawah lima tahun.
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·