Istri Anggota Satpol PP Kota Bogor Ungkap Dalih Atasan Gadai SK Suami

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Kota Bogor -

Istri personil Satpol PP Kota Bogor, Desi Hartati, mengungkap Surat Keputusan (SK) pengangkatan ASN sang suami digadaikan oleh pemimpin berinisial I ke bank senilai Rp 100 juta. Pria berinisial I menjabat sebagai Kasubag Keuangan dan Pelaporan Satpol PP Kota Bogor dan berkilah meminjam duit untuk kepentingan kantor.

"Jadi awalnya pemimpin itu meminjam (ke bank) atas nama suami saya. Suami saya juga izin pribadi ke saya. Setelah izin, saya percaya saja, lantaran pihak bank kan tidak mungkin tanpa ada tanda tangan istri. Saya izinkan pinjaman sebesar Rp 100 juta, di-ACC," kata Desi saat dihubungi, Selasa (14/4/2026).

Desi menyebut, awalnya oknum ASN berinisial I menjanjikan pinjaman ke bank bakal dilunasi selama satu tahun dan SK suaminya dikembalikan. Namun setelah dicek, rupanya jangka pelunasan di bank mencapai 10 tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Awalnya melangkah lancar, lantaran sepengetahuan saya pinjaman paling lama itu satu tahun (dilunasi), janjinya. Jadi kita tidak tahu, setelah satu tahun saya minta dilunasi, rupanya jangkanya lebih dari satu tahun. Setelah dicek, 10 tahun," kata Desi.

Desi menyebut, penghasilan suaminya dipotong setiap bulan untuk melunasi utang I sebesar Rp 2.080.000. Pada tahun pertama proses melangkah lancar, namun sejak Maret 2025 oknum I tidak lagi bayar duit pengganti angsuran meski penghasilan suaminya terus dipotong pihak bank.

Desi awalnya menoleransi pelunasan selama 10 tahun dengan dasar kepercayaan dan soliditas sesama ASN Satpol PP. Kini, penghasilan suami Desi terancam dipotong setiap bulan hingga 10 tahun akibat ulah I.

"Ya akhirnya kan tersendat cicilannya sejak Juni 2025. Jadi tidak ada pembayaran dari si I, memang sudah tidak ada angsuran nan dibayar. Janji mau melunasi juga tidak dilaksanakan," ucap Desi.

"Kalau dipotong memang sejak awal sudah dipotong, tapi setiap bulan ditransfer ke pribadi (oleh I). Tapi sekarang macet, jadi tetap dipotong (tapi tidak diganti oleh I). Biaya nan dibayar per bulan Rp 2.080.000," imbuhnya.

Dalih untuk Keperluan Kantor

Desi menyebutkan, I berkilah menggadaikan SK suaminya untuk keperluan instansi di Satpol PP. Hal itu nan membikin Desi percaya bahwa angsuran bakal melangkah lancar.

"(Dalihnya) untuk kebutuhan kantor. Saya kurang tahu kebutuhannya apa dan tidak dipertanyakan alasannya. nan jelas jika berdasar untuk kantor, saya pribadi ACC saja, lantaran saya pikir instansi bakal bertanggung jawab," kata Desi.

"Saya dari awal, para korban tidak menuntut I untuk diberhentikan, itu pekerjaan dia. Cuma saya minta untuk kebutuhan anak. Walaupun sekolah cuma-cuma SD, tapi kebutuhan hidup, transportasi, ongkos sehari-hari, saya hanya minta keadilan," imbuhnya.

Sebelumnya, viral personil Satpol PP Kota Bogor mengaku Surat Keputusan (SK) pengangkatannya digadaikan pemimpin ke bank hingga menunggak cicilan. Akibatnya, tunjangan bulanan personil nan menjadi korban dipotong pihak bank untuk bayar angsuran macet selama tujuh bulan.

Dihubungi terpisah, Plt Kasat Pol PP Kota Bogor, Pupung W. Purnama, membenarkan peristiwa tersebut. Menurutnya, SK personil Satpol PP Kota Bogor digadaikan oleh oknum ASN berinisial I dengan perjanjian bakal dibayar setiap bulan.

"Iya, jadi si I ini menggunakan nama personil untuk pinjam duit ke bank, pakai SK anggota. Tapi ini sepengetahuan anggota, dengan perjanjian kelak cicilannya si I nan bayar," kata Pupung kepada wartawan.

"(Jabatan I) Kasubag Keuangan dan Pelaporan di Satpol PP Kota Bogor," tambahnya.

(sol/aik)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News