Jakarta, CNN Indonesia --
Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto mengatakan Presiden Prabowo Subianto tidak bakal ikut kombinasi jika ada personil kabinet nan terjerat dugaan masalah hukum.
Hal itu disampaikannya merespons dugaan keterlibatan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid dalam kasus dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
"Ya kita serahkan. Pak Presiden itu selalu mengatakan bahwa jika ada masalah norma dan sebagainya, serahkan kepada abdi negara penegak hukum. Jadi beliau tidak bakal mau ikut kombinasi soal begitu-begitu," kata Bambang di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (16/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya tengah mendalami dugaan keterlibatan Nusron Wahid, dalam kasus dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Pendalaman itu dilakukan menyusul empat orang diduga kepercayaan Nusron terlibat dalam dugaan korupsi tersebut dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Terkait soal NW [Nusron Wahid] sudah disebutkan di pemeriksaan-pemeriksaan. Nah, ini memang sedang didalami oleh tim interogator dalam proses penyidikan," ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konvensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (15/9) malam.
Taufik menjelaskan aktivitas Operasi Tangkap Tangan (OTT) mempunyai pemisah waktu 1x24 jam untuk menentukan status norma para pihak nan tertangkap tangan.
Dalam perkara ini, KPK mengamankan sebanyak 19 orang di wilayah Jabodetabek pada Senin, 14 September 2026. Jumlah orang nan ditangkap mengalami pembaruan data, sebelumnya disebut 17 orang.
Kata Taufik, dari satu pihak nan diamankan saja tidak bakal cukup waktu untuk menggali keseluruhan fakta. Butuh tahapan-tahapan lain maupun waktu lebih lama lagi.
Sedangkan dari waktu nan singkat itu ialah 1x24 jam, KPK kudu menentukan status norma para pihak dimaksud melalui gelar perkara alias ekspose.
"Nah, kelak apakah bisa berkembang sejauh apa, ya kita bakal lihat perkembangan investigasi seperti apa ke depan. Ini tetap baru dimulai untuk Sprindiknya (Surat Perintah Penyidikan) sendiri," kata Taufik.
KPK sebelumnya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dan melakukan penahanan selama 20 hari pertama hingga 4 Oktober 2026.
Empat dari delapan orang tersangka itu disebut KPK diduga merupakan orang kepercayaan Nusron.
Mereka adalah mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto; politikus Partai Golkar, Fahd El Fouz namalain Fahd A Rafiq; Erwin (pihak swasta); dan Muhammad Fakhry (pihak swasta).
Sementara empat tersangka lainnya nan juga diproses norma adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Sontang Coin Manurung; Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi; Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri; serta Rizal Pahlevi (pihak swasta).
(yoa/dal)
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·