Istana Imbau Instansi Beri Fleksibilitas Kerja Pegawai pada 18 Agustus 2026

Sedang Trending 5 hari yang lalu

Binti Mufarida , Jurnalis-Senin, 17 Agustus 2026 |08:02 WIB

Istana Imbau Instansi Beri Fleksibilitas Kerja Pegawai pada 18 Agustus 2026

Mensesneg Prasetyo (foto: Okezone)

JAKARTA - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi mengimbau lembaga pemerintah, lembaga publik, BUMN, BUMD, hingga perusahaan swasta memberikan keleluasaan dan elastisitas kerja bagi pegawai pada Selasa (18/8/2026), sehari setelah peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Imbauan tersebut tertuang dalam surat Mensesneg Nomor B-17/M/S/TU.00.03/08/2026 tertanggal 14 Agustus 2026 dengan sifat sangat segera. Surat tersebut mengatur tentang Imbauan untuk Merayakan dan Memaknai Kemerdekaan.

Surat itu ditujukan kepada ketua lembaga negara, Gubernur Bank Indonesia, menteri Kabinet Merah Putih, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, ketua lembaga pemerintah nonkementerian dan lembaga nonstruktural, gubernur, bupati/wali kota, ketua BUMN dan BUMD, serta ketua perusahaan swasta di seluruh Indonesia.

Dalam surat tersebut, pemerintah mendorong keterlibatan dan partisipasi aktif seluruh komponen masyarakat dalam memeriahkan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.

Pemerintah juga mau memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk merayakan, memaknai, dan mensyukuri kemerdekaan dengan langkah masing-masing tanpa mengurangi produktivitas nasional.

Atas dasar itu, Prasetyo meminta seluruh ketua lembaga pemerintah, lembaga publik, dan perusahaan swasta memberikan keleluasaan serta elastisitas kerja bagi pegawai di lingkungan masing-masing pada 18 Agustus 2026.

"Kiranya dapat memberikan keleluasaan dan elastisitas kerja bagi seluruh pegawai di lingkungan kerja masing-masing pada tanggal 18 Agustus 2026," demikian bunyi surat tersebut.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com