
Israel Sahkan RUU Hukuman Mati untuk Warga Palestina (Ilustrasi/Dok Anadolu)
YERUSALEM - Parlemen Israel pada hari Senin (30/3/2026) menyetujui rancangan undang-undang (RUU) nan menjadikan balasan meninggal sebagai balasan standar bagi penduduk Palestina di Tepi Barat nan dinyatakan bersalah atas terorisme. Langkah ini menuai kritik internasional.
Undang-undang tersebut, nan dikenal luas sebagai undang-undang "hukuman meninggal untuk teroris," disahkan dengan 62 personil parlemen mendukung, melansir Xinhua, Selasa (31/3/2026). Sementara 48 personil parlemen menentang dan satu abstain.
Diajukan oleh personil pemerintah koalisi sayap kanan Israel, undang-undang ini menargetkan penduduk Palestina nan dinyatakan bersalah lantaran membunuh penduduk Israel. Namun, undang-undang ini tidak bertindak untuk penduduk Israel nan membunuh penduduk Palestina. RUU tersebut mewajibkan balasan meninggal bagi penyerang nan membunuh dengan maksud untuk meniadakan keberadaan Negara Israel.
Berdasarkan undang-undang tersebut, pengadilan dapat menjatuhkan balasan meninggal apalagi jika jaksa penuntut tidak memintanya. Keputusan pengadilan nan bulat pun tidak diperlukan.
Undang-undang ini tidak mencakup militan nan terlibat dalam serangan nan dipimpin Hamas pada 7 Oktober di Israel selatan. Rancangan undang-undang terpisah nan membentuk pengadilan unik untuk kasus-kasus tersebut sedang dimajukan.
Pemungutan bunyi ini terjadi di tengah meningkatnya kekerasan pemukim terhadap penduduk Palestina di Tepi Barat nan diduduki.
Kelompok kewenangan asasi manusia Israel, Yesh Din, mendokumentasikan 257 kejadian dalam sebulan terakhir, termasuk penyerangan fisik, perusakan properti, dan pengambilalihan lahan.
Undang-undang tersebut menghadapi kritik internasional nan luas sebelum pemungutan suara. Pada hari Minggu, para menteri luar negeri Jerman, Prancis, Italia, dan Inggris memperingatkan, rancangan undang-undang tersebut "secara de facto diskriminatif" terhadap penduduk Palestina. Mereka mengatakan bahwa perihal itu "berisiko merusak komitmen Israel mengenai prinsip-prinsip demokrasi."
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan buletin terkini dengan jeli dan terpercaya. Ikuti info terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa krusial lainnya, langsung dari sumber nan terpercaya.
4 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·