Israel Aneksasi Tepi Barat, Kemlu: Ancaman Solusi Dua Negara!

Sedang Trending 5 bulan yang lalu

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Jum'at, 27 Februari 2026 |23:05 WIB

 Ancaman Solusi Dua Negara!

Juru Bicara I Kemlu RI Yvonne Mewengkang (Foto: Okezone)

JAKARTA – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia menegaskan, bahwa langkah aneksasi dan ekspansi permukiman oleh Israel di wilayah Tepi Barat, Palestina, merupakan pelanggaran norma internasional.

Juru Bicara I Kemlu RI, Yvonne Mewengkang, menyampaikan bahwa Indonesia secara konsisten mengecam tindakan sepihak tersebut lantaran bertentangan dengan beragam resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

“Di Dewan Keamanan PBB tanggal 18 Februari kemarin, Menlu RI mengecam aneksasi di area West Bank sebagai corak pelanggaran norma internasional, khususnya resolusi DK PBB 2334,” ujar Yvonne di Kantor Kemlu RI, Jakarta Pusat, Jumat (27/2/2026).

Resolusi 2334 Dewan Keamanan PBB menegaskan bahwa pembangunan permukiman Israel di wilayah Palestina nan diduduki, termasuk Tepi Barat, tidak mempunyai legitimasi norma dan merupakan pelanggaran berat berasas norma internasional.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com