Isi BBM Dibatasi 50 Liter, Truk dan Angkutan Umum Dikecualikan

Sedang Trending 4 bulan yang lalu

Isi BBM Dibatasi 50 Liter, Truk dan Angkutan Umum Dikecualikan

Masyarakat diimbau untuk bijak dalam konsumsi bahan bakar minyak (BBM) dengan penggunaan wajar setiap hari. (Foto ;Okezone.com/Pertamina)

JAKARTA – Masyarakat diimbau untuk bijak dalam konsumsi bahan bakar minyak (BBM) dengan penggunaan wajar setiap hari agar pengedaran tetap setara dan stabil. Untuk memastikan penggunaan BBM secara bijak, pemerintah melakukan pengaturan pembelian menggunakan barcode MyPertamina.

Pengisian BBM per hari dibatasi hingga 50 liter per kendaraan alias sampai tangki penuh. Aturan ini tidak bertindak bagi truk dan pikulan umum.

"Pemerintah membujuk seluruh masyarakat dan bumi upaya untuk tetap produktif, berperan-serta aktif, dan mendukung efisiensi serta transformasi budaya kerja. Untuk memastikan pengedaran BBM, pemerintah bakal melakukan pengaturan pembelian melalui barcode MyPertamina dengan pemisah wajar 50 liter per kendaraan. Tetapi ini tidak bertindak bagi kendaraan umum," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, Rabu (1/4/2026).

Pada kesempatan sama, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia membujuk masyarakat untuk tetap tenang lantaran pemerintah menjamin tercukupinya kebutuhan energi.

"Kita kudu melakukan pembelian BBM dengan wajar dan bijak," ujarnya.

Pemerintah juga memutuskan belum ada penyesuaian nilai BBM, baik subsidi maupun non-subsidi.

"Kami menyampaikan bahwa pemerintah, atas pengarahan Bapak Presiden dan hasil rapat, tidak ada penyesuaian harga, naik maupun turun," ucap Bahlil.

Pemerintahan nan dipimpin Presiden Prabowo Subianto senantiasa memperhatikan kepentingan rakyat dalam setiap kebijakan.

"Presiden selalu memperhatikan kepentingan rakyat, terutama saudara-saudara kita nan kurang mampu, agar semuanya bisa melangkah dengan baik," tambah Bahlil.

Selain membujuk masyarakat bijak dalam penggunaan BBM, pemerintah juga menerapkan program B50, ialah pencampuran 50 persen bahan bakar nabati (biodiesel) berbasis minyak kelapa sawit (CPO) dengan 50 persen BBM jenis solar. Kebijakan ini bermaksud mendorong kemandirian energi, mengurangi impor solar, sekaligus menekan subsidi energi.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com