Irvian Bobby 'Sultan' Kemenaker Divonis 6 Tahun Penjara

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Terdakwa kasus suap pengurusan sertifikat K3 nan dijuluki 'Sultan' Kemenaker, Irvian Bobby Mahendro, divonis 6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Tipikor pada PN Jakarta Pusat.

Hakim menyatakan Bobby bersalah menerima duit nonteknis tidak sah dari Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) di lingkungan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker).

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Irvian Bobby Mahendro dengan pidana penjara selama 6 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Tipikor, Nur Sari Baktiana, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (4/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, pengadil menghukum Bobby bayar denda Rp200 juta subsider 90 hari pidana kurungan. Bobby juga dihukum bayar duit pengganti Rp36.043.321.360 (36,04 miliar) subsider 3 tahun kurungan.

Hakim menyatakan Irvian Bobby Mahendro terbukti melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain itu, di dalam putusannya, majelis pengadil menyatakan Bobby dan 4 terdakwa lain dalam perkara ini tidak terbukti menerima gratifikasi.

Hakim menyatakan jaksa penuntut umum dari KPK tidak menghadirkan perangkat bukti nan sah, saling bersesuaian dan mempunyai nilai pembuktian untuk menguatkan dalil penerimaan gratifikasi tersebut.

"Menimbang bahwa oleh lantaran tuntutan Penuntut Umum mengenai penerimaan gratifikasi oleh terdakwa III, terdakwa IV (Irvian Bobby Mahendro), terdakwa V, terdakwa VI, dan terdakwa VII hanya bertumpu pada satu perangkat bukti berupa rekening koran, serta tidak didukung oleh perangkat bukti lain nan saling berkaitan, nan saling menguatkan, maka Majelis Hakim beranggapan tuntutan tersebut tidak memenuhi standar minimum pembuktian nan dipersyaratkan dalam norma aktivitas pidana," ujar hakim.

"Akibat hukumnya, jumlah penerimaan nan diperhitungkan oleh penuntut umum tersebut tidak dapat dinyatakan terbukti sebagai gratifikasi nan diterima oleh masing-masing terdakwa III, terdakwa IV, terdakwa V, terdakwa VI, dan terdakwa VII," sambungnya.

Sebelumnya, Irvian Bobby Mahendro dituntut 6 tahun penjara. Jaksa menyakini Bobby bersalah melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dalam perkara tersebut.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irvian Bobby Mahendro berupa pidana penjara selama 6 tahun," ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (18/5).

Jaksa menuntut Bobby bayar denda Rp 250 juta subsider 90 hari pidana kurungan. Jaksa juga menuntut Bobby bayar duit pengganti Rp 60.329.415.416 (60 miliar) subsider 2 tahun pidana kurungan.

Dalam kasus nan sama, majelis pengadil juga memvonis mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI Immanuel Ebenezer namalain Noel Ebenezer dengan pidana penjara selama 4,5 tahun dan denda sejumlah Rp200 juta subsider 90 hari penjara.

Noel juga divonis denda Rp200 juta subsider 90 hari penjara. Selain itu, Noel juga divonis untuk bayar duit pengganti sebesar Rp3,4 miliar.

Apabila dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh norma tetap dan harta-benda Noel tak mencukupi bayar sisa duit pengganti, maka bakal diganti dengan pidana 1 tahun penjara.

Majelis pengadil menyatakan Noel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK.

Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut majelis pengadil Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Noel dengan pidana 5 tahun penjara dan denda sejumlah Rp250 juta subsider 90 hari penjara.

Baca buletin lengkapnya di sini.

(tim)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional