Jakarta, CNBC Indonesia - Indonesia tengah memperjuangkan akses pasar bagi ekspor katoda tembaga hasil produksi Freeport-McMoRan di Indonesia agar dapat dikecualikan dari tarif Section 232.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam pertemuan dengan Pimpinan USTR Ambassador Jamieson Greer di sela-sela Pertemuan Tingkat Menteri (PTM) OECD 2026 di Paris.
Dalam rilis resmi Kemenko Perekonomian, Jumat (5/6/2026), Airlangga menuturkan sebuah upaya negosiasi mengenai dengan akses pasar ekspor katoda tembaha ini memerlukan pembahasan mendalam guna menyelaraskan kebijakan insentif produksi domestik untuk kedua negara.
"Indonesia juga tengah memperjuangkan akses pasar bagi ekspor katoda tembaga hasil produksi Freeport-McMoRan di Indonesia agar dapat dikecualikan dari tarif Section 232, sebuah upaya negosiasi nan memerlukan pembahasan mendalam guna menyelaraskan kebijakan insentif produksi domestik untuk kedua negara," papar Airlangga.
Menanggapi catatan strategis tersebut, Airlangga bakal bertindak sigap dengan berkoordinasi berbareng Kementerian/Lembaga sektoral terkait, untuk mempercepat kepastian prosedur di lapangan.
Dalam pertemuan ini, USTR juga menyoroti beberapa rumor nan belum terselesaikan (unsolved issues) nan menjadi perhatian bersama. AS menyampaikan perhatian mengenai restrukturisasi tata niaga impor melalui sistem perizinan (import licensing) di Indonesia nan berakibat pada arus produk pertanian AS seperti apel, anggur, daging sapi, daging babi, jagung, dan bungkil kedelai (soybean meal).
"AS mengharapkan adanya langkah sinkronisasi agar kebijakan domestik tersebut tidak menghalang proses aksesi Indonesia menuju keanggotaan OECD," kata Airlangga.
Adapun, kedua negara sepakat untuk memperkuat kerjasama bilateral nan erat dan menyusun rencana tindakan terkoordinasi guna menyelesaikan halangan perdagangan teknis, mempercepat komunikasi kesepakatan WTO mengenai Subsidi Perikanan (Agreement on Fisheries Subsidies) dengan tetap mempertimbangkan kepentingan nasional, serta memastikan transisi kebijakan tarif melangkah mulus demi kemakmuran ekonomi bersama.
Selain itu, USTR juga menegaskan perihal penerapan tarif tambahan 10% untuk bea masuk produk Indonesia nan mengenai dengan rumor kerja paksa alias forced labour dan larangan impor produk nan terindikasi kerja paksa.
Kendati demikian, AS mengabulkan 18 permohonan pengecualian tarif (product exclusions) nan diajukan oleh Indonesia di bawah investigasi pasal 301.
Langkah strategis ini, kata Airlangga, dipastikan bakal memberikan stimulus ekonomi nan besar bagi sektor industri nasional, menurunkan beban biaya ekspor, serta meningkatkan daya saing komoditas unggulan Indonesia di pasar domestik AS.
(haa/haa)
Addsource on Google
[Gambas:Video CNBC]
54 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·