Ironi Film Sang Pengadil Dibiayai Hasil Cuci Uang

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Saat dirilis di bioskop pada akhir Oktober 2024, movie Sang Pengadil membawa narasi nan terbilang mulia. Sinema garapan sutradara Girry Pratama dan Jose Poernomo ini menceritakan kisah Jojo (Arifin Putra), seorang pengadil muda nan berjuang melawan praktik suap di bumi peradilan.

Namun di kembali layar, cerita sesungguhnya justru bertolak belakang. Pada Senin, 14 September 2026, Produser Eksekutif movie tersebut, Agung Winarno, kudu duduk di bangku terdakwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Ia didakwa terlibat dalam tindak pidana pencucian duit (TPPU).

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum membeberkan bahwa Agung membantu menyembunyikan kekayaan hasil korupsi milik mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, terpidana kasus suap kasasi Gregorius Ronald Tannur.

"Telah melakukan, menyuruh melakukan, alias turut serta melakukan dengan Dr. Zarof Ricar secara berdiri sendiri-sendiri alias bersama-sama, nan perkaranya telah dilakukan penuntutan secara terpisah, selaku penyelenggara negara pada Mahkamah Agung nan menyembunyikan alias menyamarkan asal usul sumber lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, alias kepemilikan nan sebenarnya atas kekayaan kekayaan," kata jaksa saat membacakan dakwaan.

Praktik ini bermulai pada 2024. Saat itu, Agung merancang anggaran produksi movie Sang Pengadil sebesar Rp 5 miliar. Modal awal ditanggung tiga orang,  Agung sebesar Rp 2 miliar, Zarof Ricar Rp 2 miliar, dan Girry Pratama Rp 1 miliar. Di tengah jalan, biaya produksi membengkak.

"Bahwa dalam penyelenggaraan produksi movie tersebut terjadi pembengkakan biaya dari rencana anggaran biaya. Sehingga ketiganya kembali melakukan penyertaan modal atas kekurangan pembiayaan tersebut," ucap jaksa.

Setelah movie selesai dibuat dan diputar di bioskop, untung hasil penjualan tiket ditampung oleh Girry, lampau ditransfer secara berjenjang ke rekening atas nama Agung dengan total Rp 421,39 juta.

"Bahwa untung movie Sang Pengadil milik Zarof Ricar disimpan oleh Terdakwa Agung Winarno dan bakal diambil oleh Zarof Ricar andaikan dibutuhkan," jelas jaksa di persidangan.

Bukan hanya dari bagi hasil tiket film, Agung, nan sudah ditahan sejak 16 April 2026 juga diduga membantu menyimpan aset-aset bentuk milik Zarof. Salah satunya satu unit mobil Toyota Alphard hitam atas nama perusahaan Zarof, PT Raja Indonesia.

Mobil itu disembunyikan di rumah kosong milik Agung di Jakarta Selatan. Agar tak memancing kecurigaan, pelat nomornya nan semula B 169 ZEN diganti menjadi B 700 BH, nan merupakan pelat nomor mobil pribadi Agung.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita