Jakarta -
Indonesia Police Watch (IPW) menyoroti kerusuhan nan dilakukan sekelompok orang pada tindakan tanggal 27 Agustus 2026 lalu. IPW memandang kerusuhan tersebut diciptakan oleh pihak ketiga alias tokoh intelektual nan sengaja mau menciptakan situasi tidak kondusif.
Oleh lantaran itu, Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso mendorong pihak kepolisian, khususnya Polda Metro Jaya untuk mengusut tuntas siapa dalang di kembali kerusuhan tersebut.
"IPW mendorong kepolisian, utamanya Polda Metro Jaya untuk mengusut tuntas siapa dalang di belakang tindakan kerusuhan, perusakan fasum, upaya membenturkan masyarakat dengan petugas Polisi, dan kudu dilakukan penelusuran dari mana mereka secara masif mendapatkan obat jenis Tramadol tersebut," jelas Sugeng dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (5/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari hasil kajian IPW, Sugeng menyebut adanya kesamaan pola pada tindakan 27 Agustus 2026 dengan peristiwa di tanggal nan sama pada 2025. Dimana, ada kelompok-kelompok nan memang datang ke sekitar gedung DPR RI bukan untuk menyampaikan aspirasi melainkan untuk membikin rusuh dan dengan sengaja melakukan perusakan dan membenturkan diri mereka dengan petugas Kepolisian.
IPW mencatat ada dua gelombang demo nan berbeda. Demo pada tanggal 27 Agustus sebelum jam 18.00 sore, ada dua golongan besar ialah AMPB (Aliansi Masyarakat Pati Bersatu), kemudian golongan mahasiswa serta golongan perusuh nan datang pada 27 Agustus 2026 setelah pukul 19.00 WIB sampai dengan 28 Agustus 2026 pukul 1.30 WIB.
Para pertama adalah pendemo nan melakukan demo dengan tertib dengan menyuarakan tuntutan pemberantasan Korupsi serta mendesak disahkannya RUU Perampasan Aset. Penyampaian pendapat di muka umum ini disampaikan dengan lantang, tetapi tidak terjadi satu kerusuhan apapun.
Sementara gelombang kedua terjadi pada pukul 19.00 WIB hingga 28 Agustus 2026 subuh. Di mana pada gelombang ini muncul kelompok-kelompok nan terdiri dari anak muda hingga golongan nan diduga ormas nan terorganisir datang dan turun di jalan.
"Oleh karenanya, IPW memandang adanya pihak ketiga alias tokoh intelektual nan berupaya menciptakan kondisi tidak kondusif dengan membenturkan golongan masyarakat sipil ini dengan abdi negara keamanan nan berjaga dan mengamankan demo serta bentrok mendatar sesama golongan masyarakat sipil. Diduga terdapat skenario pihak tertentu untuk memancing polisi melakukan tindakan kekerasan eksesif pada golongan perusuh sehingga terdapat justifikasi adanya pelanggaran HAM nan bakal dialamatkan pada Polisi.
IPW juga mengingatkan bahwa pola-pola gangguan keamanan publik nan terskenario akan terus terjadi dengan menunggangi dan menumpang pada momen demo menyatakan pendapat dimuka umum nan murni dilakulan oleh golongan masyarakat dan mahasiswa nan mempunyai kehendak baik.
"Karenanya IPW mendorong Kepolisian dapat menjaga dan melindungi pernyataan pendapat di muka umum oleh masyarakat dan juga masyarakat serta mahasiswa nan bakal demo dapat menjaga soliditas kelompoknya dari penyelundupan agenda agenda golongan nan bakal merusuh," kata dia.
IPW menilai penyampaian pendapat di muka umum adalah satu keniscayaan nan tidak boleh dibatasi dalam negara demokrasi. Oleh lantaran itu kepolisian kudu menjaga masyarakat nan menyampaikan pendapat di muka umum agar menjalankan aspirasinya dengan aman, bisa terlaksana aman, tidak disusupi oleh kelompok-kelompok perusuh.
IPW juga mendorong pihak Polda Metro Jaya menuntaskan kekerasan nan menewaskan Bambang Setiawan nan diduga dilakukan golongan sipil. Sugeng mengatakan, hasil investigasi IPW terdapat 42 polisi terluka dan 12 penduduk terluka dalam peristiwa kerusuhan tersebut.
"Peristiwa ini, kudu diusut, termasuk keberadaan ormas di letak pada malam hari juga kudu diusut," tuturnya.
Sugeng juga mengungkap hasil investigasi mengenai massa perusuh nan diamankan oleh pihak kepolisian. Ada indikasi, para perusuh ini mengonsumsi obat keras jenis Tramadol nan memicu agresivitas.
"Tampak jelas memang tujuan mereka bukan menyampaikan pendapat di muka umum tapi melakukan kerusuhan. Disamping itu ditemukannya senjata tajam, golok nan berjumlah lebih dari 30, ketapel, airsoft gun dan juga ditemukannya 200 lebih botol kaca nan diduga untuk digunakan sebagai molotov berbareng 12 jerigen bensin," katanya.
Oleh lantaran itu, Sugeng mendorong Polda Metro Jaya untuk mendalami golongan tersebut, termasuk jejak komunikasi para pelaku untuk mengungkap siapa tokoh intelektual di belakangnya, termasuk kemungkinan pengiriman dana.
"Harus didalami juga, WA-WA grup kelompok-kelompok perusuh ini, dan juga menyita perangkat komunikasi mereka. Apakah ada golongan nan menggerakkan, apalagi mungkin mendukung dengan pengiriman biaya melalui aplikasi-aplikasi penerimaan biaya selain daripada perbankan," ungkapnya.
Mencermati penggunaan Tramadol nan memicu agresivitas tersebut, IPW juga mendorong Polri dan abdi negara berkuasa lainnya untuk memperketat pengawasan terhadap peredaran obat keras nan melanggar ketentuan Undang-Undang Kesehatan. IPW juga meminta dilakukan razia secara rutin untuk memutus peredaran Tramadol.
(mea/dhn)
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·