
Intip Isi Garasi Ketua Ombudsman, nan Ditangkap Kejagung Usai 6 Hari Dilantik (Riyan Rizki)
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, mengenai kasus dugaan korupsi tata kelola upaya pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (16/4/2026). Hery ditangkap setelah 6 hari dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada Jumat, 10 April 2026.
Diketahui, Hery mempunyai kekayaan kekayaan dengan total mencapai lebih dari Rp4,1 miliar. Hal tersebut merujuk pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik untuk tahun 2025 nan dilaporkan pada 17 Maret 2026 saat Hery tetap menjabat sebagai Wakil Ketua Ombudsman.
Dari LHKPN itu, Hery mempunyai kendaraan dan mesin senilai Rp595 juta. Total ada 2 kendaraan nan dilaporkan Hery Susanto.
Keduanya adalah motor Vespa LX IGET 125 tahun 2022 hasil sendiri senilai Rp50.000.000. Hery juga mempunyai mobil Chery Micro/Minibus (tidak disebutkan modelnya) tahun 2025 hasil sendiri senilai Rp545.000.000.
Dari total kekayaan kekayaannya senilai Rp4,1 miliar, kebanyakan terdiri atas tanah dan bangunan. Total tanah dan gedung nan dimiliki Hery Sutanto senilai Rp2,35 miliar.
3 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·