loading...
Meta tak bisa lagi sembunyi dari pemanfaatan algoritma jahatnya nan membikin ketagihan. Foto: Meta
JAKARTA - Kekalahan telak Meta Platforms Inc. di Pengadilan Tertinggi Massachusetts, Amerika Serikat, pada Jumat (10/4/2026), punya makna besar.
Ini adalah pembuktian legal bahwa algoritma IG secara sengaja dirancang sebagai mesin pecandu bagi anak-anak.
Fakta mengerikan ini sekaligus menjadi pembenaran absolut bagi langkah garang Pemerintah Indonesia nan baru saja memberlakukan patokan sapu bersih: melarang total anak di bawah usia 16 tahun untuk mengakses platform media sosial.
Selama puluhan tahun, korporasi milik Mark Zuckerberg itu selalu sukses lolos dari jerat norma berkah Pasal 230 (Section 230) dari Undang-Undang Kepatutan Komunikasi Tahun 1996.
Regulasi usang tersebut berfaedah layaknya "tameng gaib" nan melindungi platform dari tanggung jawab atas konten nan diunggah penggunanya.
Namun, palu keadilan Hakim Mahkamah Agung Massachusetts, Dalila Argaez Wendlandt, menghancurkan tameng tersebut.
Dalam putusan bulatnya, Hakim Wendlandt dengan tajam menegaskan bahwa gugatan nan dilayangkan oleh Jaksa Agung Massachusetts, Andrea Joy Campbell, tidak sedang mempermasalahkan "konten pengguna". Gugatan itu secara spesifik menyerang "perilaku" (conduct) korporasi Meta.
3 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·