Jakarta -
Deretan kejadian kapal di Tanah Air menjadi pendorong untuk pertimbangan sistem pengawasan keselamatan pelayaran. Terbaru, KMP Mutiara Sentosa II terbakar di perairan Madura.
Anggota Komisi V DPR, Hamka B. Kady mengatakan, kecelakaan kapal telah terjadi secara beruntun. Pada Juli 2025, diketahui KMP Tunu Pratama Jaya tenggelam di lintasan Ketapang-Gilimanuk pada Juli 2025. Tak berselang lama, terjadi kebakaran KM Gregorius Barcelona V di perairan Pulau Talise, Manado.
Kemudian peristiwa serupa juga terjadi pada KM Muchlisa nan tenggelam di Penajam Paser Utara. Selanjutnya juga terjadi pada KM Nurul Salsa nan tenggelam di Kepulauan Selayar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hamka menilai, sejumlah peristiwa ini menunjukkan pentingnya keselamatan pelayaran nasional tetap menghadapi persoalan nan serius. Menurutnya, kecelakaan nan terjadi tidak cukup disikapi dengan investigasi penyebab insiden, tetapi juga pembenahan izin dan tata kelola pengawasan.
"Berulang kali saya sampaikan kepada Kementerian Perhubungan, dalam rapat kerja di Komisi V DPR RI untuk segera merevisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 28 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) agar selaras dengan petunjuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024, Permenhub tersebut tetap menyisakan celah nan berpotensi mengurangi efektivitas pengawasan terhadap kelaiklautan kapal sebelum diberikan izin berlayar," ungkap Hamka dalam keterangan tertulis, Selasa (4/8/2026).
Dalam Permenhub Nomor 28 Tahun 2022, Hamka menyebut ada patokan tentang publikasi SPB nan merujuk pada surat pernyataan nakhoda (Master Sailing Declaration), arsip muatan/penumpang (manifest), daftar awak kapal (crew list), bukti pemenuhan tanggungjawab sesuai dengan daftar periksa pemenuhan tanggungjawab kapal, serta surat, arsip dan warta kapal.
Mekanisme tersebut membikin Syahbandar lebih berorientasi pada verifikasi manajemen dan tidak diwajibkan melakukan pemeriksaan bentuk secara langsung terhadap kapal. Menurut Hamka, kondisi tersebut membuka ruang terjadinya pelanggaran, mulai dari kelebihan muatan, ketidaksesuaian kondisi teknis kapal, hingga lemahnya pengawasan terhadap pemenuhan standar keselamatan pelayaran.
Hamka menegaskan, ketentuan tersebut perlu diselaraskan dengan Pasal 207, Pasal 208, dan Pasal 209 Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024, nan secara tegas mengatur fungsi, tugas, dan kewenangan Syahbandar dalam menjamin keselamatan pelayaran.
Pasalnya, UU memberi mandat kepada Syahbandar untuk mengawasi kelaiklautan kapal, keselamatan pelabuhan, embarkasi dan debarkasi penumpang, aktivitas bongkar muat, pengangkutan peralatan berbahaya, hingga melakukan pemeriksaan kapal serta menunda keberangkatan kapal nan tidak memenuhi persyaratan keselamatan.
Hamka berpandangan bahwa pengawasan keselamatan tidak boleh berakhir pada pemeriksaan dokumen, tetapi kudu dibuktikan melalui inspeksi bentuk nan komprehensif sebelum SPB diterbitkan. Selain merevisi Permenhub Nomor 28 Tahun 2022, Hamka menilai pemerintah juga perlu memperkuat inspeksi lapangan, meningkatkan kapabilitas dan integritas Syahbandar, memanfaatkan teknologi digital dalam pengawasan kapal, dan menerapkan hukuman nan tegas terhadap setiap pelanggaran.
"Tanggung jawab nahkoda terhadap kapal memang berkarakter mutlak. Namun tanggung jawab negara melalui Syahbandar untuk memastikan keselamatan pelayaran juga tidak boleh berkurang. Pemeriksaan bentuk kapal kudu menjadi bagian nan tidak terpisahkan dari proses publikasi Surat Persetujuan Berlayar, sehingga negara betul-betul datang menjamin bahwa setiap kapal nan beraksi telah memenuhi seluruh persyaratan keselamatan," tegasnya.
(ahi/ara)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·