Feby Novalius
, Jurnalis-Jum'at, 17 April 2026 |19:43 WIB

Insentif PBB 2026 Dilanjutkan, Rumah di Bawah Rp2 Miliar Bebas Pajak (Foto: Freepik)
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta resmi melanjutkan kebijakan insentif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun 2026. Berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 339 Tahun 2026 nan bertindak mulai 1 April, pemerintah menyediakan lima jenis insentif guna meringankan beban ekonomi penduduk sekaligus menjaga keadilan perpajakan.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa kebijakan ini adalah langkah nyata pemerintah dalam menghadirkan kemudahan fiskal di tengah tekanan ekonomi global.
"Kebijakan PBB-P2 2026 ini adalah corak nyata komitmen kami dalam memberikan keadilan bagi seluruh wajib pajak. Kami membujuk masyarakat memanfaatkan akomodasi ini untuk mendukung pembangunan Jakarta nan berkelanjutan," ujar Pramono, Jumat (17/4/2026).
Berikut adalah rincian lima corak insentif PBB-P2 tahun 2026:
1. Pembebasan Pokok 100%
Masyarakat bisa mendapatkan pembebasan PBB-P2 sepenuhnya (gratis) untuk satu objek pajak dengan kriteria:
* Rumah Tapak: NJOP maksimal Rp2 miliar.
* Rumah Susun: NJOP maksimal Rp650 juta.
* Syarat: Wajib pajak orang pribadi, NIK telah tervalidasi di sistem Pajak Online, dan hanya bertindak untuk satu objek pajak jika mempunyai lebih dari satu properti.
2. Pengurangan Pokok Secara Otomatis (Jabatan)
Insentif ini diberikan secara otomatis tanpa perlu pengajuan, meliputi:
* Diskon 50%: Bagi wajib pajak nan pada SPPT 2025 tercatat nol rupiah (pajak terutang 2026 didiskon setengah).
* Batas Kenaikan 5%: Perlindungan agar kenaikan pajak tidak melonjak drastis dari tahun 2025 (kecuali ada perubahan info objek pajak).
3 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·