ilustrasi(Antara)
Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan dinilai dapat menjadi momentum memperkuat pelibatan masyarakat budaya dalam pencegahan kebakaran rimba dan lahan (karhutla).
Sejumlah akademisi menilai larangan pembukaan lahan dengan langkah membakar perlu diikuti pendekatan partisipatif dengan melibatkan masyarakat budaya dan mengakomodasi kearifan lokal. Langkah tersebut dinilai krusial agar upaya mitigasi karhutla tidak hanya mengandalkan penegakan aturan, tetapi juga memperkuat kesadaran dan tanggung jawab masyarakat di tingkat tapak.
Pengajar Program Studi Geografi Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Indonesia, Asep Karsidi, mengatakan pembakaran lahan terbatas maksimal dua hektare per kepala family berpotensi menimbulkan akibat andaikan tidak disertai pengawasan ketat.
Menurut dia, suasana bukan penyebab awal kebakaran, melainkan aspek nan memperkuat kemungkinan api muncul, meluas, dan susah dikendalikan. Sementara aspek utama berasal dari aktivitas manusia, termasuk pembukaan lahan dengan langkah tebas bakar.
“Termasuk pembukaan lahan denan langkah tebas bakar,” ujar Asep dalam siaran pers nan disampaikan, Jumat (4/9).
Sementara itu, Rektor Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta Anter Venus menekankan pentingnya komunikasi partisipatif dalam mitigasi karhutla. Menurut dia, upaya pencegahan perlu disampaikan dengan bahasa dan pendekatan nan sesuai dengan kearifan lokal serta melibatkan tokoh masyarakat nan dihormati.
“Pesan nan menakut-nakuti condong memunculkan penolakan,” paparnya.
Pengajar sosiologi dan antropologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mulawarman, Martinus Nanang, mengatakan praktik peladangan dengan pembakaran tidak dapat lagi diterapkan seperti ratusan tahun lalu. Pergeseran kondisi ekologis dan demografi di Kalimantan membikin akibat pembakaran semakin besar.
“Ketika bentang alam di sekitar area penanaman telah terdegradasi dan tidak lagi mempunyai kelembaban alami nan bisa menahan laju api,” kata Martinus.
Dari sektor usaha, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Eddy Martono mendukung kebijakan tersebut. Menurut dia, pencegahan karhutla memerlukan koordinasi pemerintah, bumi usaha, aparat, dan masyarakat.
“Semangatnya adalah gotong royong. Pemerintah, bumi usaha, aparat, dan masyarakat mempunyai peran masing-masing nan kudu saling mendukung. Semakin baik koordinasi dan kesiapan di lapangan, semakin besar kesempatan kita mencegah kebakaran sebelum meluas,” kata Eddy.
Ketua Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Soewarso menilai Inpres Nomor 11 Tahun 2026 dapat menjadi prakondisi bagi pemerintah, bumi usaha, masyarakat, dan organisasi ulayat untuk menyamakan langkah dalam pencegahan dan pengendalian karhutla.
“Untuk memperkuat kebersamaan dan kerjasama dalam pencegahan dan pengendalian karhutla di tingkat tapak, termasuk meningkatkan kesadaran mengenai akibat pembukaan lahan dengan langkah membakar,” ujar Soewarso.
Menurut Soewarso, sejumlah pengelola konsesi rimba tanaman industri telah menggandeng organisasi ulayat melalui penyediaan mata pencaharian dan kesempatan upaya nan lebih berkelanjutan. Pendampingan dan insentif juga diberikan untuk mendorong masyarakat meninggalkan praktik pembakaran lahan sekaligus berkedudukan dalam menjaga lingkungan. (E-3)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·