Jakarta -
KPK menggeledah empat letak mengenai kasus dugaan suap pengadaan peralatan dan jasa di lingkungan Pemkab Muara Enim tahun anggaran 2025-2026. Penyidik menyita sejumlah arsip mengenai proses pengadaan.
"Dari aktivitas tersebut, interogator menemukan dan melakukan penyitaan terhadap sejumlah arsip nan diduga berangkaian dengan proses pengadaan maupun pihak-pihak nan terlibat dalam perkara," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, dilansir Antara, Sabtu (13/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi mengatakan empat letak nan digeledah KPK, ialah instansi Bupati Muara Enim, instansi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim, rumah dinas Bupati Muara Enim serta rumah tersangka Abi Nurwardani.
"Penggeledahan ini merupakan langkah investigasi nan krusial untuk melengkapi dan memperkuat bangunan pembuktian perkara," katanya.
Kemudian, dia menegaskan penggeledahan tersebut menjadi komitmen KPK untuk menelusuri secara menyeluruh aliran uang, peran para pihakserta aspek-aspek lain nan relevan guna mengoptimalkan pembuktian perkara di proses penegakan norma berikutnya.
Diketahui, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan suap dari pihak Pemkab Muara Enim ke pihak Badan Pemeriksa Keuangan alias BPK. KPK telah menyita sejumlah peralatan bukti, antara lain dokumen, mobil, peralatan bukti elektronik serta duit Rp 200 juta.
Berikut ini para tersangka dalam perkara ini:
1. Angga selaku pihak swasta
2. Titin Rita Lestari selaku ASN alias Pengendali Teknis.
3. Edison selaku Bupati Muara Enim
4. Cory Erin Hardi selaku marketing PT Millenium Solusi Abadi
5 Fika selaku pihak Direktur PT Millenium Solusi Abadi.
Angga dan Titin dijerat Pasal 12 a alias b alias Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi dan/atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara itu, Edison, Cory, dan Fika dijerat Pasal 605 huruf a dan/atau huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Simak juga Video 'KPK: Sesdikbud Muara Enim Terima Rp 500 Juta dari Pihak Swasta':
[Gambas:Video 20detik]
(azh/dhn)
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·