Ini Syarat Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia

Sedang Trending 2 jam yang lalu

Jakarta -

Kamu punya duit nan robek, terbakar, berlubang, alias apalagi lenyap sebagian? Jangan langsung dibuang lantaran tetap bisa ditukarkan ke Bank Indonesia (BI). Uang Rupiah nan rusak alias abnormal tetap bisa ditukarkan dan mendapatkan penggantian sesuai nilai nominalnya andaikan memenuhi ketentuan nan berlaku.

Mengutip dari situs resmi BI, ini syarat penukaran duit rusak alias cacat di Bank Indonesia.

1. Uang rusak/cacat adalah duit Rupiah nan ukuran alias fisiknya telah berubah/berbeda dari ukuran aslinya nan antara lain karena:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  • Terbakar
  • Berlubang
  • Hilang sebagian
  • Robek
  • Mengerut

2. Uang rusak/cacat dapat ditukarkan andaikan tanda keaslian Uang Rupiah tersebut tetap dapat diketahui alias dikenali. Penggantian duit rusak/cacat diberikan dengan tata cara:

Uang Rupiah Kertas

Penggantian duit rusak/cacat diberikan dengan nilai nan sama dengan nilai nominalnya andaikan memenuhi seluruh persyaratan berikut:

- Fisik duit Rupiah kertas lebih besar dari 2/3 ukuran aslinya
- Ciri duit Rupiah dapat dikenali keasliannya
- Uang Rupiah kertas rusak/cacat tetap merupakan satu kesatuan dengan alias tanpa nomor seri nan lengkap
- Uang Rupiah Kertas rusak/cacat tidak merupakan satu kesatuan dan kedua nomor seri pada duit Rupiah kertas rusak tersebut komplit dan sama

Apabila bentuk duit Rupiah kertas sama dengan alias kurang dari 2/3 ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.

Uang Rupiah Logam

Penggantian duit rusak/cacat diberikan dengan nilai nan sama dengan nilai nominalnya andaikan memenuhi seluruh persyaratan berikut:

- Fisik duit Rupiah logam lebih besar dari 1/2 ukuran aslinya
- Ciri duit Rupiah dapat dikenali keasliannya
- Apabila bentuk duit Rupiah logam sama dengan alias kurang dari 1/2 ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.

3. Penggantian duit rusak/cacat sebagian lantaran terbakar

  • Uang Rupiah rusak/cacat sebagian lantaran terbakar diberikan penggantian dengannilai nan sama nominalnya, sepanjang menurut penelitian Bank Indonesia tetap dapat dikenali keasliannya.
  • Bank Indonesia dapat meminta masyarakat nan menukarkan duit Rupiah rusak/cacat sebagian lantaran terbakar menyertakan surat keterangan dari kelurahan alias instansi Kepolisian Negara Republik Indonesia setempat dengan pertimbangan tertentu.

4. Bank Indonesia tidak memberikan penggantian atas duit Rupiah rusak/cacat andaikan menurut Bank Indonesia kerusakan duit Rupiah tersebut diduga dilakukan secara sengaja alias dilakukan secara sengaja.

5. Bank Indonesia tidak memberikan penggantian atas duit Rupiah nan lenyap alias musnah lantaran karena apapun.

6. Uang rusak nan diberi penggantian sebesar nilai nominal

Ukuran bentuk duit kertas >2/3 ukuran aslinya dengan karakter keaslian duit nan dapat dikenali.

7. Uang rusak nan diberi penggantian sebesar nilai nominal

Uang rusak tidak merupakan satu kesatuan, tetapi terbagi menjadi paling banyak 2 bagian terpisah dengan kedua nomor seri pada duit rusak tersebut komplit dan sama serta mempunyai duit kertas >2/3 ukuran aslinya dengan karakter keaslian duit nan dapat dikenali.

8. Uang rusak nan diberi penggantian sebesar nilai nominal

  • Uang Rupiah logam nan berlubang
  • Uang Rupiah logam nan mengerut
  • Uang Rupiah logam nan lenyap sebagian

9. Uang rusak nan tidak diberi penggantian

  • Ukuran bentuk duit kertas ≤2/3 ukuran aslinya

Bank Indonesia tidak memberikan penggantian atas duit Rupiah rusak andaikan menurut pertimbangan Bank Indonesia kerusakan duit rusak tersebut diduga dilakukan secara sengaja alias dilakukan secara sengaja.

(kny/zap)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News