Ini Syarat Khusus Nasabah KPR Tenor 40 Tahun

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta -

Pemerintah menyediakan program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan tenor 40 tahun. Namun, ada syarat unik untuk konsumen nan bisa mengakses program tersebut.

Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN), Nixon L.P Napitupulu, mengatakan program KPR ini hanya untuk pembelian rumah pertama.

Syarat ini ditetapkan lantaran program KPR 40 tahun hanya untuk mereka nan belum punya rumah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Calon pembeli rumah pertama. Jadi jika Anda sudah punya rumah atas nama Anda sendiri, ya sudah pasti nggak boleh. Jadi ini kan diperuntukkan bagi orang Indonesia nan belum mempunyai rumah," ujar Nixon kepada wartawan di Menara BTN, Jakarta, Jumat (4/9/2026).

Nixon mengatakan program ini dapat mendorong pertumbuhan angsuran perseroan. Selain itu, KPR tenor panjang ini dapat mendorong daya beli masyarakat naik.

"Kita sangat percaya dengan adanya tenor lebih panjang, itu bakal menyebabkan keahlian mengangsurnya lebih gampang, lebih turun lah angsurannya. Gampang dalam artinya angsurannya turun. Akibatnya, daya beli masyarakat naik," jelas Nixon.

Nixon menambahkan, BTN tetap menunggu peraturan penyelenggaraan dari Badan Pengelola (BP) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) untuk penyaluran angsuran KPR tenor 40 tahun tersebut.

"Kita nunggu peraturan penyelenggaraan dari Tapera, lantaran kan jangka waktunya kan beda. Memang biasanya ada Permen Perumahan, tapi juga pelaksananya kan oleh BP Tapera," pungkasnya.

(ahi/hns)

Selengkapnya
Sumber detik finance
detik finance