Taufik Fajar
, Jurnalis-Rabu, 26 Agustus 2026 |06:10 WIB

Kebakaran Hutan (Foto: Okezone)
JAKARTA - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) telah menjatuhkan hukuman administratif kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) setelah menemukan kebakaran rimba dan lahan (karhutla) dengan total luas mencapai 1.511,55 hektare di tiga provinsi.
Enam perusahaan tersebut berada di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur. Lima perusahaan dikenai hukuman Paksaan Pemerintah, sedangkan satu perusahaan, PT MPK, mendapat hukuman lebih berat berupa pembekuan Perizinan Berusaha sekaligus Paksaan Pemerintah.
Keenam perusahaan itu ialah PT WEL, PT FI, PT MPK, dan PT WSP nan beraksi di Kalimantan Barat, PT NES di Kalimantan Tengah, serta PT PSR di Kalimantan Timur.
Berdasarkan hasil pengawasan Kemenhut, areal terbakar terbesar tercatat pada PT WEL dengan luas sekitar 760,51 hektare. Selanjutnya PT MPK dengan 394,83 hektare, PT WSP 107,70 hektare, PT FI 95,87 hektare, PT PSR 82,26 hektare, dan PT NES 70,38 hektare.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kemenhut Dwi Januanto Nugroho mengatakan hukuman tersebut merupakan tindak lanjut pengawasan terhadap tanggungjawab perusahaan dalam mencegah dan mengendalikan karhutla di wilayah nan dikelolanya.
Menurut dia, setiap perizinan berupaya untuk mengelola area rimba juga disertai tanggungjawab menjaga area dan mencegah kerusakan.
15 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·