
Aktivis KontraS Andrie Yunus (foto: Okezone)
JAKARTA – Korban penyiraman air keras, aktivis KontraS, Andrie Yunus, berbareng KontraS menolak para pelaku nan diduga oknum TNI diadili melalui peradilan militer. Mereka meminta agar proses norma dilakukan melalui peradilan umum.
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, mengatakan penolakan tersebut didasarkan pada sejumlah alasan.
"Sudah dijelaskan dalam surat nan disampaikan Andrie Yunus, dia tidak percaya dengan peradilan militer. Argumentasi kami sederhana, kenapa proses peradilan umum lebih tepat dibandingkan peradilan militer dalam kasus penyerangan air keras ini," ujar Dimas kepada wartawan, Selasa (7/4/2026).
Menurutnya, KontraS selama ini aktif melakukan pembelaan mengenai Undang-Undang Peradilan Militer Nomor 31 Tahun 1997. Regulasi tersebut dinilai menjadi kunci untuk mendorong akuntabilitas dan keadilan atas tindak pidana nan dilakukan personil TNI, khususnya dalam perkara pidana umum.
4 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·