Ingat! ASN WFH di Rumah, Bukan di Kafe

Sedang Trending 4 bulan yang lalu

Ingat! ASN WFH di Rumah, Bukan di Kafe

Aparatur Sipil Negara (ASN) diizinkan bekerja dari rumah alias work from home. (Foto: Okezone.com/Antara)

JAKARTA – Aparatur Sipil Negara (ASN) diizinkan bekerja dari rumah alias work from home (WFH) setiap hari Jumat. Namun, ASN diingatkan untuk tetap bekerja secara bertanggung jawab dan tidak menyalahgunakan kebijakan tersebut dengan bekerja dari tempat lain di luar rumah.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga menyiapkan hukuman bagi ASN nan melanggar aturan, termasuk nan bekerja dari kafe saat penyelenggaraan WFH pada hari Jumat.

"Mengenai work from kafe alias dari mana pun, jika itu terjadi maka bakal ada hukuman tegas," kata Gubernur Jakarta, Pramono Anung, Rabu (1/4/2026).

Saat ditanya mengenai hukuman nan bakal diberikan kepada ASN nan kedapatan bekerja di kafe, Pramono belum merinci lebih lanjut. Ia menegaskan bakal dilakukan pembinaan terhadap ASN nan melanggar ketentuan tersebut.

"Pokoknya sanksi. Kalau dulu dibina, dibinasakan," kata Pramono.

Dalam kesempatan itu, Pramono menyebut bahwa kebijakan WFH nan dikeluarkan pemerintah pusat tidak bertindak untuk seluruh ASN. Pegawai nan bekerja pada sektor pelayanan publik tetap masuk instansi pada hari WFH.

"Ada beberapa pengecualian nan tidak diikutkan dalam WFH, misalnya pejabat tingkat madya dan pratama, serta nan berangkaian dengan pelayanan publik seperti Satpol PP, Dinas Perhubungan, kesehatan, Gulkarmat, dan Damkar, nan tetap bekerja seperti biasa," jelasnya.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com