Infografis Angin Segar Gaji ke-13 PNS 2026

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Infografis mengenai Pemerintah telah resmi menetapkan daftar penerima gaji ke-13 tahun 2026 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026. Kebijakan tersebut mencakup aparatur negara, pensiunan, hingga penerima tunjangan tertentu.

Berdasarkan patokan tersebut, Kamis (21/5/2026), penerima dan penghasilan ke-13 di antaranya Pegawai Negeri Sipil (PNS), Calon PNS (CPNS), dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pemberian penghasilan ke-13 ini dilakukan sebagai corak penghargaan negara atas pengabdian aparatur negara dan para pensiunan. Selain itu, pemerintah menilai kebijakan tersebut juga berkedudukan menjaga daya beli masyarakat serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Berapa besaran penghasilan ke-13 pensiunan PNS? Besaran penghasilan ke-13 pensiunan PNS merujuk pada pensiun pokok bulanan terakhir nan diterima. Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 11 PP Nomor 9 Tahun 2026.

"Tunjangan Hari Raya dan penghasilan ketiga belas bagi Pensiunan dan Penerima Pensiun diberikan sebesar pensiun bagi Pensiunan dan Penerima Pensiun nan diterima satu bulan."

Untuk komponen penghasilan ke-13 PNS terdiri dari di antaranya penghasilan pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan.

Kententuan penerima unik di antaranya ialah CPNS menerima 80 persen dari penghasilan pokok, ditambah tunjangan umum/kinerja sesuai jabatan. Lalu PPPK diberikan proporsional sesuai ketentuan masa kerja dan penghasilan pada Mei 2026.

Lantas, seperti apakah selengkapnya rincian penghasilan ke-13 PNS, pensiunan PNS, serta pensiunan? Simak selengkapnya dalam rangkaian Infografis berikut ini:

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita