Menteri Kebudayaan Fadli Zon.(Dok. Antara)
INDONESIA resmi terpilih sebagai personil Komite Pelindungan Warisan Budaya Takbenda Dunia Unesco (Intergovernmental Committee for the Safeguarding of the Intangible Cultural Heritage - ICH) untuk periode 2026–2030. Keberhasilan ini menandai kembalinya Indonesia ke posisi strategis tersebut setelah terakhir kali menjabat pada periode 2010-2014.
Menteri Kebudayaan Fadli Zon mengonfirmasi bahwa Indonesia sukses mengantongi 113 bunyi dari negara personil Unesco. Dalam pemilihan di Group IV nan mewakili area Asia-Pasifik, Indonesia terpilih berbareng tiga negara lainnya, ialah Jepang (117 suara), Filipina (106 suara), dan Kamboja (97 suara).
“Terpilihnya Indonesia sebagai personil Komite Warisan Budaya Takbenda Unesco periode 2026–2030 merupakan kehormatan sekaligus amanah besar. Setelah 12 tahun, Indonesia sekarang kembali dipercaya oleh organisasi internasional untuk berkontribusi dalam upaya perlindungan warisan budaya takbenda dunia,” ujar Fadli Zon dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (19/6/2026).
Menurut Menbud, pencapaian ini membuktikan bahwa Indonesia tidak hanya mempunyai kekayaan budaya nan luar biasa, tetapi juga diakui mempunyai kapabilitas dalam membangun tata kelola kebudayaan dunia nan inklusif, berkelanjutan, dan berpusat pada masyarakat.
Delapan Agenda Prioritas Indonesia
Selama masa kedudukan 2026–2030, Indonesia telah menyiapkan delapan agenda prioritas utama untuk memperkuat ekosistem budaya global, di antaranya:
- Pembentukan Center of Excellence: Membangun Mega-Laboratory on Cultures, Early Human History, and Civilization di Asia-Pasifik untuk pengembangan metodologi pelindungan dan riset.
- Platform Kolaboratif: Mengintegrasikan akademisi, organisasi lokal, dan praktisi budaya dalam model pelindungan partisipatif.
- Inovasi Digital: Pengembangan inventaris digital dan pemanfaatan Kecerdasan Artifisial (AI) untuk pengarsipan budaya nan etis.
- Kerja Sama Global: Penguatan program fellowship, pelatihan, dan pertukaran pengetahuan antarkawasan.
- Perlindungan Warisan Terancam: Memperkuat sistem Urgent Safeguarding List bagi tradisi nan berisiko punah.
- Akses Bantuan Internasional: Meningkatkan efektivitas dan kemudahan akses support bagi negara-negara pihak.
- Pemberdayaan Masyarakat Sipil: Memperluas peran organisasi non-pemerintah dalam pengambilan keputusan.
- Ketahanan Budaya Masa Depan: Mendorong kebijakan etika digital dan penyesuaian budaya terhadap perubahan iklim.
Keanggotaan Indonesia dalam komite ini diharapkan bisa mempercepat proses digitalisasi warisan budaya nasional serta memperkuat posisi tawar Indonesia dalam diplomasi kebudayaan di tingkat internasional. (Ant/H-3)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·