Indonesia-Rusia Perkuat Kerja Sama Hukum, Implementasikan Mutual Legal Assistance

Sedang Trending 58 menit yang lalu

Tim Okezone , Jurnalis-Rabu, 24 Juni 2026 |14:58 WIB

 Indonesia-Rusia Perkuat Kerja Sama Hukum, Implementasikan Mutual Legal Assistance

Indonesia dan Rusia Perkuat Kerja Sama Hukum (Foto: dok ist)

JAKARTA – Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, berbareng Jaksa Agung Rusia, Aleksandr V. Gutsan, menandatangani kerja sama norma di Gedung Kejaksaan Agung Rusia, St. Petersburg, Rabu (24/6/2026).

Penandatanganan tersebut merupakan bagian dari rangkaian kunjungan bilateral Menteri Hukum RI ke Rusia dalam rangka menghadiri St. Petersburg International Legal Forum (SPILF) ke-14.

Kerja sama nan disepakati mencakup pertukaran informasi, akses data, riset, serta pertukaran tenaga mahir di bagian hukum.

"Ini merupakan penerapan teknis setelah enam tahun lampau Indonesia dan Rusia menandatangani Mutual Legal Assistance (MLA)," ujar Supratman.

Menurut Supratman, kerja sama tersebut menjadi langkah krusial untuk memperkuat hubungan kedua negara dalam bagian penegakan norma dan penanganan perkara lintas negara.

Sementara itu, Jaksa Agung Rusia Aleksandr V. Gutsan menyebut kerja sama tersebut mempunyai makna krusial bagi kedua negara nan selama ini telah menjalin hubungan bilateral nan erat.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com