
MUI meminta pemerintah mempertimbangkan balasan meninggal bagi koruptor.
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta pemerintah dan DPR RI mengakomodasi penerapan balasan meninggal bagi koruptor. MUI menilai kejahatan korupsi di Indonesia telah berada pada tahap darurat dan memerlukan ketegasan hukum.
Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis, mengatakan MUI terus membangun komunikasi dan berbincang dengan pemerintah mengenai penegakan hukum, termasuk mengenai pemberian hukuman berat bagi kejahatan nan merusak tatanan bernegara.
"Kita kan selalu diskusi. Beberapa waktu nan lampau kan Pak Yusril ke MUI bicara dua hal, soal balasan meninggal dan soal norma LGBT juga. Kita selalu mendiskusikan," ujar Kiai Cholil, dikutip dari laman MUI Digital, Selasa (4/8/2026).
Menurut Cholil, penegakan norma di Indonesia kudu mempertimbangkan common sense alias rasa keadilan umum dan common opinion nan berkembang di tengah masyarakat. Ketika publik secara luas menilai korupsi telah menghancurkan masa depan bangsa dan memiskinkan rakyat, negara tidak boleh menutup mata.
"Apa nan menjadi perbincangan publik dan menjadi obrolan publik, dan kelak menjadi common sense kita, apalagi common opinion kita, satu pendapat bahwa ini dibutuhkan, ya pemerintah mau tidak mau kudu mengakomodasi itu," tegasnya.
Cholil menilai korupsi tidak lagi dilakukan secara terbatas, melainkan telah meluas di beragam lini dan berakibat sistemik terhadap eksistensi negara. Karena itu, penerapan balasan meninggal dipandang sebagai langkah ijtihad norma nan sah untuk memberikan pengaruh jera.
"Ketika kelak pemerintah mempunyai ijtihad tentang koruptor nan secara sistemik mengganggu terhadap stabilitas negara, dalam kondisi tertentu, maka negara boleh memberi balasan mati. Tujuannya agar mereka jera dan korupsi tidak lagi menjadi budaya," katanya.
(Rahman Asmardika)
News Okezone memberikan buletin terkini dengan jeli dan terpercaya. Ikuti info terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa krusial lainnya, langsung dari sumber nan terpercaya.
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·