Jakarta -
Direktorat Jenderal Imigrasi mengungkapkan ada 13 orang calon jemaah haji non-prosedural nan ditunda keberangkatannya. Mereka mencoba berangkat dengan tidak menggunakan visa haji.
"Per hari ini ada 13 orang calon jemaah haji non-prosedural nan kita pending alias kita tunda keberangkatannya lantaran non-prosedural, tidak menggunakan visa haji," kata Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, di Kementerian Imigrasi, Jakarta Selatan, Senin (20/4/2026).
Hendarsam menyebut tindakan itu dilakukan bukan untuk menghalangi seseorang melaksanakan ibadah haji. Namun tindakan itu dilakukan demi melindungi calon jemaah tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan pengalaman di sana jika sampai lolos ke sana nggak bisa juga naik haji. Pemerintah Saudi menutup diri untuk itu, akhirnya mereka kelak bisa jalur-jalur nan apa namanya itu terlarangan dan itu apalagi pengalaman sebelumnya membahayakan jiwa dan nyawa mereka, apalagi sudah sampai jatuh korban," sebutnya.
Dia mengatakan untuk urusan haji ini, pihak Imigrasi terus berkoordinasi dengan Kementerian Haji dan Umroh RI. Ada satgas berbareng untuk melakukan pemeriksaan kepada calon jemaah haji di Indonesia.
"Sehingga ketika terbang landing di tanah suci mereka tidak lagi diperiksa," sebutnya.
Hendarsam menegaskan bahwa berangkat haji secara berdikari tidak diperbolehkan secara patokan hukum. Hal itu bakal menyulitkan dalam penanganan jika sesuatu terjadi kepada calon jemaah haji.
"Nah, oleh lantaran itu dari Kementerian Haji sudah acapkali menyatakan bahwa perihal tersebut tidak boleh lantaran jika kelak terjadi masalah di sana nan rugi adalah kita sendiri, mereka sendiri," ujarnya.
(ial/ygs)
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·