Jakarta, CNN Indonesia --
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menunda 8.287 keberangkatan penduduk negara Indonesia (WNI) nan terindikasi berisiko Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sepanjang Januari hingga Juli 2026.
Jumlah tersebut turun sekitar 12,36 persen dibandingkan periode nan sama pada tahun 2025, sebanyak 9.456 kasus.
Dalam periode tersebut, Imigrasi juga telah menolak 9.394 permohonan paspor nan terindikasi disalahgunakan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di Kantor Imigrasi Batam - nan menangani salah satu perlintasan strategis area Selat Malaka - khususnya, tercatat 17 permohonan paspor ditolak selama semester I tahun 2026.
Data TPPO terkini Imigrasi tersebut disampaikan menyusul Hari Anti-Tindak Pidana Perdagangan Orang nan diperingati setiap tanggal 30 Juli.
"Ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa perlindungan terhadap penduduk negara adalah tanggung jawab bersama. Imigrasi berkomitmen memperkuat pencegahan dari hulu melalui pengawasan berbasis risiko, edukasi masyarakat, serta sinergi lintas sektor, agar tidak ada lagi penduduk negara Indonesia (WNI) nan menjadi korban perdagangan orang," ujar Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, melalui siaran persnya, Selasa (4/8).
Data Ditjen Imigrasi menunjukkan, sepanjang 2025 terjadi penurunan signifikan pada indikasi keberangkatan Pekerja Migran Indonesia Non-prosedural (PMI NP), di mana penolakan permohonan paspor turun 63,97 persen dari 2.470 kasus pada 2024 menjadi 890 kasus pada 2025, serta penundaan keberangkatan menurun 67,85 persen dari 20.291 menjadi 6.524 orang.
Hendarsam memandang penurunan tersebut mencerminkan upaya penyelesaian terhadap kasus TPPO di masa lalu, seiring dengan semakin kuatnya sistem penemuan dini, pengawasan, dan kerjasama lintas sektor dalam melindungi penduduk Indonesia dari akibat pemanfaatan di luar negeri.
"Ditjen Imigrasi melakukan pencegahan secara berlapis, mulai dari proses publikasi paspor hingga pemeriksaan keberangkatan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) nan dilaksanakan berasas Undang-undang Keimigrasian," katanya.
Pencegahan TPPO dilakukan sejak tahap permohonan paspor. Pada prosesnya, petugas melakukan pemeriksaan dokumen, wawancara, serta profiling untuk memastikan kesesuaian antara tujuan perjalanan dan arsip pendukung.
Jika ditemukan indikasi penyalahgunaan untuk bekerja secara non prosedural alias potensi TPPO, terang Hendarsam, maka permohonan dapat ditunda alias ditolak untuk pendalaman lebih lanjut.
Hendarsam menegaskan langkah-langkah tersebut bukan untuk mempersulit masyarakat, melainkan sebagai corak perlindungan negara terhadap warganya.
"Tujuannya bukan mempersulit pemohon paspor, tetapi memastikan arsip perjalanan tidak dimanfaatkan oleh sindikat perdagangan orang dan memastikan masyarakat berangkat melalui jalur nan kondusif serta sesuai prosedur," ucap dia.
Sebagai langkah preventif berbasis komunitas, Ditjen Imigrasi telah membentuk 1.178 Desa Binaan Imigrasi dan menugaskan 516 Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA).
Hendarsam menjelaskan program tersebut bermaksud untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap ancaman TPPO, memberikan edukasi mengenai prosedur bekerja ke luar negeri secara resmi, serta memperkuat penemuan awal di tingkat desa.
Selain aspek pengawasan dalam proses publikasi paspor dan program edukasi, pencegahan TPPO juga diterapkan pada perlintasan keluar masuk wilayah Indonesia.
"Apabila individu-individu nan terindikasi sebagai korban TPPO kembali ke Indonesia, sistem Imigrasi bakal memasukkan info diri mereka ke dalam SOI (Subject of Interest)," ungkap Hendarsam.
[Gambas:Youtube]
"Dengan demikian, jika mereka bakal berangkat ke luar negeri lagi, subjek-subjek tersebut dapat menjadi perhatian unik bagi para petugas di tempat pemeriksaan imigrasi," lanjutnya.
Saat ini, Ditjen Imigrasi juga memfokuskan perhatian pada penindakan terhadap pemasok alias pihak perantara nan memfasilitasi keberangkatan non prosedural dan berpotensi terlibat dalam jaringan TPPO.
Upaya itu dilakukan melalui koordinasi intensif dengan abdi negara penegak norma dan kementerian/lembaga mengenai untuk mengidentifikasi pola perekrutan, jalur keberangkatan, serta aktor-aktor nan berkedudukan dalam praktik terlarangan tersebut.
(ryn/isn)
[Gambas:Video CNN]
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·