Sebanyak enam penduduk negara asing (WNA) ditangkap di area Canggu, Bali, pada Kamis (27/8) malam. Mereka terjaring Operasi Pengawasan Orang Asing Dharma Dewata nan dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko.
“Melalui pendekatan nan humanis dan tetap tegas, penyelenggaraan pengawasan terfokus pada tindak lanjut pelanggaran izin tinggal, gangguan ketertiban umum, hingga kejahatan lintas negara,” kata Hendarsam dalam keterangannya nan diterima pada Jumat (28/8).
Dari patroli tersebut, lima WNA terindikasi telah melampaui masa bertindak izin tinggal alias overstay. Selain itu, petugas juga menemukan satu WNA pemegang izin tinggal terbatas (ITAS) nan kudu menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Keenam WNA tersebut terdiri dari satu WN Amerika Serikat, dua WN Inggris, satu WN Nigeria, satu WN Uganda, dan satu WN India. Mereka dibawa ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Hendarsam menyampaikan, Operasi Patroli Dharma Dewata berjalan dalam dua periode, ialah 17-30 Juli 2026 dan 15 Juli-16 Agustus 2026.
Sudah 66 WN Diamankan dalam 2 Bulan
Sebelumnya, pada periode pertama, sebanyak 62 WNA bermasalah diamankan di sejumlah area rawan, seperti Canggu, Ubud, Singaraja, Tabanan, dan Nusa Penida.
Sementara itu, pada periode kedua, jumlah WNA nan diamankan bertambah jadi 66 orang. Berdasarkan rekapitulasi hasil penindakan, pelanggaran didominasi gangguan ketertiban umum alias tidak melapor sebanyak 22 kasus, diikuti penyalahgunaan izin tinggal sebanyak 20 kasus dan overstay sebanyak 17 kasus.
“Ada dua kasus arsip perjalanan tidak sah, serta dua kasus pelanggaran Pasal 123 UU Keimigrasian dan ketentuan lainnya,” kata Hendarsam.
Hendarsam merinci, dari 66 WNA nan diamankan, sebanyak 12 orang berasal dari Pakistan, disusul Rusia 10 orang, Aljazair 4 orang, Inggris 4 orang, serta Nigeria, India, Prancis, Jerman, Tanzania, dan Iran masing-masing 3 orang.
Tindak lanjut terhadap para WNA tersebut, sebanyak 21 orang ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim), 13 orang telah dideportasi, dan 41 orang tetap menjalani pemeriksaan. Selain itu, satu orang menyelesaikan denda secara berdikari dan tiga orang diselesaikan manajemen kewarganegaraannya lantaran meninggal dunia.
“Rangkaian penindakan ini menegaskan bahwa Direktorat Jenderal Imigrasi tidak memberi ruang toleransi bagi siapa pun nan melanggar norma dan norma sosial di Indonesia,” tutup Hendarsam.
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·