Imigrasi Deportasi 13 WN Jepang Terlibat Sindikat Scam Online di Bogor

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Jakarta -

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor mendeportasi 13 penduduk negara Jepang nan terlibat online scamming. Mereka dipulangkan ke negara asalnya setelah terbukti menyalahgunakan izin tinggal dan melakukan aktivitas pidana siber di wilayah Kabupaten Bogor.

Kepala Kantor Imigrasi Bogor Ritus Ramadhana menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermulai dari pengamatan intensif tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) selama beberapa hari di area Sentul, Babakan Madang.

"Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas indikasi aktivitas mencurigakan nan kami pantau di lapangan. Petugas kemudian bergerak melakukan pemeriksaan pada Senin (2/3/2026) malam," ujar Ritus dalam keterangannya, Selasa (14/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam operasi tersebut, petugas menyisir tiga rumah berbeda. Selain menemukan 13 penduduk Jepang, petugas juga menyita sejumlah peralatan bukti nan memperkuat dugaan kejahatan lintas negara. Barang bukti tersebut meliputi atribut nan menyerupai identitas Kepolisian Jepang; perangkat komunikasi (telepon genggam dan komputer); serta perangkat penguat serta pengacak sinyal (signal jammer).

Ritus menambahkan, saat penggerebekan, tiga orang di antaranya tidak bisa menunjukkan arsip perjalanan alias paspor. Berdasarkan pemeriksaan mendalam, mereka diduga menjalankan skema penipuan nan menyasar penduduk negara Jepang dari Indonesia.

Sementara itu, Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menegaskan, tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan ini adalah corak komitmen menjaga kedaulatan hukum. Selama proses penanganan, Imigrasi berkoordinasi ketat dengan Atase Kepolisian Kedutaan Besar Jepang di Jakarta.

"Kami tidak mentoleransi penyalahgunaan izin tinggal terlebih digunakan untuk tindakan kriminal. Kita tidak mau Indonesia dijadikan pedoman kejahatan transnasional," kata Hendarsam.
Atas keberhasilan ini, Kedutaan Besar Jepang di Jakarta memberikan apresiasi kepada Imigrasi Indonesia. Pihak Kedutaan juga menanggung seluruh biaya pemulangan serta memberikan support penuh terhadap pengawalan hingga para pelaku tiba di Jepang untuk menjalani proses norma di negara asal.

Sebelum dideportasi, ke-13 WNA tersebut sempat dititipkan di Rumah Detensi Imigrasi Jakarta. Mereka sekarang resmi masuk dalam daftar penangkalan untuk mencegah kembali masuk ke wilayah Indonesia.

"Pengawasan orang asing adalah kegunaan vital kami untuk memastikan kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," tutup Ritus.

Diketahui, Kantor Imigrasi Kelas IA Non TPI Bogor membongkar sindikat penipuan alias scam online nan dilakukan penduduk negara asing (WNA) di Sentul, Bogor, Jawa Barat. Sebanyak 13 laki-laki berkewarganegaraan Jepang ditangkap.

"Ke-13 penduduk negara asing tersebut teridentifikasi merupakan penduduk negara Jepang, nan diduga melakukan aktivitas cyber, dugaannya itu, ataupun scamming online berbentuk pemerasan menggunakan atribut kepolisian Jepang, nan dilakukan secara terorganisir," kata Plt Dirjen Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyaratan Brigjen Yuldi Yusman dalam bertemu pers di instansi Imigrasi Bogor, Rabu (4/3).

Yuldi menyebut 13 WN Jepang nan diamankan merupakan laki-laki dewasa berumur 40-45 tahun. Para pelaku juga ditangkap lantaran menyalahi izin tinggal selama di Indonesia. Para pelaku nan diamankan berinisial SL, TY, TM, AO, MM, TA, SN, KN, TS, ST, SK, NK, dan TO.

"Satu orang asing berinisial SL masuk menggunakan visa on arrival (VoA), dan 12 lainnya menggunakan visa kunjungan alias D12 nan diperuntukkan untuk aktivitas pra investasi," ujarnya.

(azh/zap)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News