Imigrasi Bongkar Kasus Love Scamming di Semarang, 4 WN China Ditangkap

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

Semarang -

Kantor Imigrasi Semarang berbareng Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjenim) Jawa Tengah mengungkap dugaan kasus penipuan daring dengan modus love scamming di Kota Semarang. Empat orang penduduk negara (WN) Tiongkok nan terlibat dalam kasus tersebut sudah diamankan.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan pengungkapan kasus ini merupakan penerapan kebijakan selektif (selective policy) nan menjadi dasar pengawasan keimigrasian di Indonesia. Hendarsam menyebut, Imigrasi bakal terus meningkatkan aktivitas pengawasan, memperkuat kegunaan intelijen keimigrasian, dan memperluas sinergitas guna menekan jaringan kejahatan transnasional.

"Imigrasi tidak bakal memberikan ruang bagi penduduk negara asing nan menyalahgunakan izin tinggal maupun memanfaatkan wilayah Indonesia sebagai pedoman aktivitas ilegal. Pengawasan keimigrasian bakal terus diperkuat untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan kedaulatan negara," kata Hendarsam dalam keterangannya, Minggu (7/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus diungkap dalam operasi pengawasan keimigrasian nan dilaksanakan pada Kamis (4/6/2026) pukul 23.30 WIB di Kawasan Puri Anjasmoro, Semarang Barat. Empat penduduk negara Tiongkok nan diamankan berinisial HJ (40), HK (44), HY (44), dan TW (37) diduga menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia.

Pengungkapan ini merupakan hasil aktivitas intelijen keimigrasian nan dilakukan intensif selama dua minggu oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Semarang. Berdasarkan hasil observasi, petugas menemukan indikasi aktivitas mencurigakan nan dilakukan sejumlah WNA di sebuah rumah di area Perumahan di Semarang Barat.

Kantor Imigrasi Semarang mengungkap kasus love scamming melibatkan 4 WN Tiongkok. (dok.istimewa)Kantor Imigrasi Semarang mengungkap kasus love scamming melibatkan 4 WN Tiongkok. (dok.istimewa) Foto: Kantor Imigrasi Semarang mengungkap kasus love scamming melibatkan 4 WN Tiongkok. (dok.istimewa)

Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Semarang berbareng Tim Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Wilayah Ditjenim Jawa Tengah melaksanakan operasi pengawasan terpadu. Selain empat WN Tiogkok, dua penduduk negara Indonesia berinisial DS (26) dan E (26) turut diamankan untuk didalami keterlibatan mereka dalam kasus tersebut.

"Pengungkapan ini merupakan hasil kerja intelijen keimigrasian nan dilakukan secara berkepanjangan serta sinergi nan kuat antara Kantor Imigrasi Semarang dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah. Kami bakal memastikan setiap dugaan pelanggaran keimigrasian diproses sesuai ketentuan norma nan berlaku," kata Kepala Kantor Imigrasi Semarang, Ari Widodo.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah peralatan bukti elektronik nan diduga digunakan untuk mendukung aktivitas penipuan daring. Barang bukti itu antara lain 604 unit telepon genggam beragam merek, 11 unit laptop, 10 unit komputer all-in-one (AIO), 1 unit printer, 1 unit hard disk, 1 unit proyektor, 1 perangkat wireless portable, ratusan kartu SIM, tiga paspor Republik Rakyat Tiongkok, serta sejumlah arsip lainnya nan saat ini sedang dianalisis lebih lanjut.

WNA tersebut diduga menjalankan aktivitas love scamming dengan memanfaatkan beragam platform komunikasi digital, termasuk aplikasi DingTalk dan DingDing. Mereka mendekati dengan calon korban melalui identitas dan profil palsu, dan memanfaatkan kepercayaan mereka untuk memperoleh untung finansial.

Dari hasil pendalaman awal, diketahui korban maupun sasaran nan disasar berada di luar wilayah Indonesia. Saat ini seluruh WNA nan diamankan tetap menjalani pemeriksaan.

Para WNA tersebut diduga melanggar ketentuan Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian mengenai penyalahgunaan izin tinggal. Selain itu, terhadap salah satu WNA nan tidak dapat menunjukkan arsip perjalanan nan sah dan tetap berlaku, petugas juga mendalami kemungkinan penerapan ketentuan Pasal 119 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

(wnv/knv)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News