Ikatan Keluarga Minang Nilai Klarifikasi Abu Janda Malah Perlebar Isu Intoleransi

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Jakarta -

Permadi Arya namalain Abu Janda dipolisikan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ikatan Keluarga Minang (IKM) ke Bareskrim Polri. DPP IKM menilai penjelasan nan disampaikan Abu Janda di media sosial justru berpotensi memperkeruh suasana.

Adapun Abu Janda mengunggah pernyataannya setelah dilaporkan ke Bareskrim lantaran dianggap menghina Sumbar. Dalam video nan dibagikan, Abu Janda menyertakan sejumlah kasus intoleransi di Sumbar sejak 2024.

"Permadi Arya namalain Abu Janda tidak bisa menjawab soal ujaran kebencian kepada masyarakat Sumbar alias Minang soal kata 'masyarakat barbar'. Permadi Arya namalain Abu Janda malahan berupaya mengalihkan persoalan dengan memperlebar rumor ke masalah kejadian-kejadian kesalahpahaman antar-umat berakidah nan telah lalu, nan mana peristiwa-peristiwa tersebut saat ini telah ditangani dan sudah diselesaikan melalui proses norma nan berlaku," kata DPP IKM melalui keterangannya, Kamis (28/5/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pihaknya menegaskan masyarakat Sumbar beradab dan menjunjung tinggi persatuan umat. DPP IKM menyoroti Abu Janda nan tampak tak menyesali perbuatannya.

"DPP IKM menegaskan bahwa masyarakat Sumbar dan suku Minangkabau adalah masyarakat nan berperadaban luhur alias tinggi dengan falsafah Adat Basandi Syarak dan Syarak Basandi Kitabullah nan menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan antara umat beragama, ras dan golongan di mana pun berada," kata DPP IKM.

"Permadi Arya namalain Abu Janda sama sekali tidak menyesali perbuatannya nan telah menista masyarakat Sumbar sebagai manusia bar-bar sebagaimana nan disampaikan dalam suatu pertemuan di suatu tempat ibadah di Amerika Serikat pertengahan Mei 2026 tersebut, bakal tetapi malah mengalihkan persoalan ke masalah intoleransi antar umat berakidah sebagai justifikasi," tambahnya.

DPP IKM meminta pihak kepolisian segera memeriksa Abu Janda. Pihaknya menyoroti rumor SARA nan dilontarkan oleh Abu Janda.

"Berdasarkan kebenaran tersebut di atas, maka kami mengimbau sekaligus mendesak pihak kepolisian untuk segera memeriksa dan alias menangkap Permadi Arya namalain Abu Janda," kata DPP IKM.

"Karena sudah cukup perangkat bukti pemenuhan unsur delik tindak pidana ujaran kebencian terhadap golongan masyarakat alias SARA Sebagaimana nan diatur dalam ketentuan Pasal 242 KUHP baru, satu dan lain perihal untuk menghindari keresahan di kalangan masyarakat luas," sambungnya.

Diketahui, DPP IKM melaporkan Abu Janda pada Selasa (26/5/2026). Laporan tersebut teregister dengan nomor surat tanda terima laporan LP/B/230/V/2026/SPKT/Bareskrim. IKM menilai pernyataan Abu Janda telah melukai hati masyarakat Minangkabau.

"Laporan terhadap dugaan ujaran kebencian nan dilakukan oleh kerabat Permadi Arya namalain Abu Janda. Beliau diduga menyampaikan ujaran kebencian terhadap masyarakat Sumatera Barat dengan menyebut 'suku barbar'," ujar Sekjen DPP IKM, Braditi Moulevey Rajo Mudo, di gedung Bareskrim Polri.

(dwr/gbr)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News