Ibu Muda Maki Pemotor dan Toyor Anak di Mojokerto Ditetapkan Tersangka

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Mojokerto -

Polisi menetapkan Inge Marita (28) sebagai tersangka buntut memaki pengendara motor hingga menoyor anak mini di jalan. Namun dia tak ditahan, melainkan dikenakan wajib lapor.

"Hari ini interogator melakukan gelar perkara. Terlapor (Inge) ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasi Humas Polres Mojokerto Kota Ipda Jinarwan dilansir detikJatim, Rabu (22/4/2026).

Inge dijerat dengan Pasal 80 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan alias Pasal 448 Ayat (1) dan alias Pasal 433 Ayat (1) dan alias Pasal 471 Ayat (1) KUHP. Ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jinarwan mengatakan Inge tidak ditahan lantaran ancaman pidana pasal nan dijeratkan kepadanya, di bawah 5 tahun penjara. Meski demikian, dia wajib lapor selama 2 kali seminggu.

"Wajib lapor selama proses hukumnya tetap berjalan," tandas Jinarwan.

Inge viral lantaran memaki wanita pemotor di Jalan Empunala, tepatnya di depan Enny Risol pada Selasa (14/4) sekitar pukul 14.30 WIB. Inge merasa laju mobilnya dipotong oleh pengendara Yamaha Nmax, Lutvia Indriana (33), saat belok kanan di Simpang 4 Sekarsari dari Jalan Gajah Mada ke Jalan Empunala. Inge juga melakukan kekerasan terhadap anak Lutvia nan saat itu diboncengnya.

Baca selengkapnya di sini

(ygs/yld)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News