Terdakwa Ibrahim Arief namalain Ibam selaku Konsultan Teknologi Kemendikbudristek dituntut balasan 15 tahun penjara dan duit pengganti sebesar Rp 16,9 miliar dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook. Jika denda itu tidak dibayarkan, maka hukumannya bisa bertambah 7,5 tahun penjara, sehingga menjadi total 22,5 tahun.
Ibam menyatakan, tuntutan balasan tersebut sangat tidak mendasar dan bertentangan dengan kebenaran persidangan, nan tidak bisa membuktikan keterlibatan dirinya dalam perkara korupsi laptop Chromebook.
"Saya dituntut 22,5 tahun penjara atas perihal nan saya tidak pernah lakukan. Sepanjang sidang empat bulan lebih, 20-an kali sidang, 50-an orang saksi, tidak ada satupun bukti saya menerima untung aliran dana. Tidak ada satupun bukti saya terlibat di proses pengadaan, penyelenggaraan pengadaan," kata Ibam di Jakarta, dikutip Rabu (22/4/2026).
"Semua vendor, semua orang di tim pengadaan bilang saya nggak ada di situ. Bahkan bukti nan sangat jelas hitam di atas putih, tanda tangan kajian Chromebook nan dinarasikan, diceritakan seakan-akan saya membikin itu, itu nggak ada," sambungnya.
Ibam mengaku, kasus nan menjeratnya ini sangat mempengaruhi dirinya dan keluarga. Dia pun mengulas ketenangan hidup nan dirasakannya ketika tinggal di luar negeri, dengan menjalani karir sebagai seorang ahli di bagian IT.
Hidup nan nyaman itu kemudian kudu lenyap ketika adanya rayuan membangun Indonesia melalui teknologi, agar anak negeri menjadi lebih baik.
4 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·