Ibam Eks Konsultan Kemendikbudristek Jalani Sidang Putusan Kasus Chromebook Hari ini

Sedang Trending 2 jam yang lalu

Nur Khabibi , Jurnalis-Selasa, 12 Mei 2026 |09:17 WIB

Ibam Eks Konsultan Kemendikbudristek Jalani Sidang Putusan Kasus Chromebook Hari ini

Ibam Eks Konsultan Kemendikbudristek Jalani Sidang Putusan Kasus Chromebook Hari ini (Jonathan Simanjuntak)

JAKARTA - Konsultan Teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief (Ibam) bakal menghadapi sidang pembacaan putusan oleh majelis pengadil mengenai kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) hari ini. 

Hal itu sebagaimana termuat dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

"Selasa, 12 Mei 2026 pembacaan putusan," tulis SIPP PN Jakarta Pusat nan dilihat Selasa (12/5/2026). 

Sidang ini bakal digelar di ruang Muhammad Hatta Ali pukul 10.00 WIB. 

1. Tuntutan Ibam

Jaksa penuntut umum (JPU) telah membacakan tuntutan terhadap terdakwa Ibam pada Kamis (16/4/2026). 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ibrahim Arief dengan pidana penjara 15 tahun," kata JPU membacakan amar tuntutan. 

Ia juga dijatuhi balasan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan badan. Selain itu, dia dituntut bayar duit pengganti Rp16,9 miliar dengan ketentuan andaikan tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 7,5 tahun. 

2. Nadiem Doakan Ibam

Nadiem Makarim turut mendoakan Ibam menjelang sidang putusan. Hal itu dia sampaikan disela-sela persidangan dengan agenda pemeriksaan dirinya sebagai terdakwa pada Senin (11/5/2026). 

"Ibam itu besok keputusannya. kami dan family juga bermohon untuk beliau. Anak muda bangsa dengan talenta nan luar biasa, tidak melakukan kesalahan apapun, tidak menerima aliran dana, selalu objektif dan kritis terhadap semua kebijakan teknis dan tidak punya kewenangan apapun dan beliau keputusannya besok," kata Nadiem di sela-sela persidangan pada Senin (11/5/2026). 

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com