
Ibrahim Arief namalain Ibam (foto: Okezone)
JAKARTA - Mantan Konsultan Teknologi Informasi Kemendikbudristek, Ibrahim Arief namalain Ibam, divonis 4 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan, tetap mempelajari langkah norma nan bakal diambil, termasuk kemungkinan mengusulkan banding.
"Karena vonis baru diputus kemarin, kami tetap mendiskusikan dan mempelajari langkah nan bakal diambil," kata Dirtut Jampidsus Kejagung, Ardito Muwardi, Kamis (14/5/2026).
Sementara itu, mengenai langkah banding nan bakal diajukan Ibam, Ardito menyebut perihal tersebut merupakan kewenangan terdakwa.
“Ya dipersilakan, lantaran itu memang kewenangan terdakwa,” ujarnya.
3 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·