Arief Setyadi
, Jurnalis-Selasa, 12 Mei 2026 |19:50 WIB

Ibrahim Arief (Foto: Dok Okezone)
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap eks Konsultan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief namalain Ibam. Ia terbukti bersalah di kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Menurut Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, dengan adanya putusan tersebut menandakan bangunan norma nan dibangun jaksa mempunyai dasar pembuktian. Publik, menurutnya, jangan mengabaikan kebenaran tersebut hanya lantaran perbedaan besaran balasan nan dijatuhkan hakim.
“Kalau pengadil sudah menyatakan terbukti, itu artinya bangunan nan dibangun oleh jaksa memang mempunyai dasar pembuktian nan kuat,” kata Suparji, dikutip Selasa (12/5/2026).
Putusan majelis pengadil terhadap Ibam dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook menegaskan satu perihal penting, ialah dakwaan nan disusun jaksa dinyatakan terbukti di pengadilan.
Ia menambahkan, perdebatan nan hanya menyoroti selisih antara tuntutan dan putusan dapat menyesatkan pemahaman masyarakat tentang sistem peradilan pidana. Menurutnya, perbedaan antara tuntutan jaksa dan vonis pengadil merupakan perihal nan wajar dalam praktik hukum, lantaran mencerminkan adanya ruang independensi dalam proses peradilan.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
3 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·