Pengadilan banding Korea Selatan (Korsel) pada Selasa (28/4) memperberat balasan mantan ibu negara Kim Keon-hee menjadi empat tahun penjara.
Putusan ini dijatuhkan setelah dia dinyatakan bersalah atas manipulasi saham dan suap, sebagaimana dilaporkan AFP.
Sebelumnya, Kim hanya dijatuhi balasan 20 bulan penjara dalam sidang awal dan sempat dibebaskan dari dakwaan manipulasi saham.
Namun, Pengadilan Tinggi Seoul membatalkan putusan bebas tersebut dan menyatakan dia terlibat dalam manipulasi nilai saham perusahaan otomotif Deutsch Motors.
"Pengadilan menjatuhkan balasan empat tahun penjara dan denda 50 juta won," demikian putusan nan dibacakan di persidangan.
Hakim menilai tindakan Kim merusak kepercayaan publik terhadap transparansi pemerintahan dan penyelenggaraan kebijakan negara. Ia juga disebut tidak mengakui kesalahannya dan terus memberikan pembelaan.
Kim merupakan istri dari mantan presiden Yoon Suk Yeol nan saat ini juga tengah dipenjara.
Kasus ini menambah deretan kontroversi nan sebelumnya sempat membayangi masa kedudukan suaminya.
Kuasa norma Kim menyatakan bakal mengusulkan banding ke Mahkamah Agung atas putusan tersebut.
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·