ilustrasi penanganan pidana kasus karhutla.(MI)
MENTERI Kehutanan (Menhut) Raja Antoni menegaskan penegakan norma terhadap kebakaran rimba dan lahan (karhutla) dilakukan tanpa pandang bulu. Saat ini ada 42 kasus karhutla nan sedang berproses di Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan.
“Ya, kemarin Kabareskrim Polri sudah mengumumkan ada 72 kasus nan berproses. Di Gakkum Kementerian Kehutanan ada 42 ya. Dan lantaran ini sudah mulai proses hukum,” kata Raja Antoni saat meninjau penanganan karhutla di Jambi, Selasa (25/8).
Menhut Raja Antoni menegaskan pemerintah tidak bakal membedakan penindakan berasas besar-kecilnya pihak nan diduga melakukan pelanggaran. Dia juga mengingatkan bahwa proses penegakan norma kudu melangkah sesuai ketentuan nan berlaku.
“Tapi sekali lagi, seperti nan diperintahkan oleh Pak Presiden Prabowo Subianto ya, siapapun nan melanggar, apakah itu besar alias mini ya, selama merugikan rakyat, maka saya sebagai Menteri Kehutanan, andaikan itu terjadi di bawah otoritas saya, di PBPH, di konsesi di bagian kehutanan, maka bakal dibuat hukuman nan paling tegas,” ujarnya.
Menurut Raja Antoni, penindakan tidak hanya dapat dilakukan melalui proses pidana. Untuk pelanggaran nan berada dalam kewenangan Kementerian Kehutanan, hukuman administratif juga dapat diberikan sesuai ketentuan.
“Selain pidana, kita juga bakal cabut secara administratif,” katanya. “Tapi pada intinya penegakan norma ini tidak bakal pandang bulu. Tidak bakal tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” tegasnya. (Ant/P-3)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·