
Ilustrasi.
JAKARTA - Perkembangan teknologi dan platform digital telah mempengaruhi beragam aspek kehidupan dan membiuat banyak perihal menjadi semakin praktis, termasuk urusan bayar amal fitrah. Kini, pembayaran amal fitrah cukup lewat klik di ponsel alias transfer bank tanpa tatap muka dengan amil.
Kemudahan ini memunculkan pertanyaan: apakah amal nan dibayar secara online tetap sah dan diakui secara syariat, alias justru berpotensi menggugurkan nilai ibadah lantaran tidak diserahkan secara langsung kepada mustahik.
Berikut penjelasan dari lembaga amal resmi dan otoritas keagamaan di Indonesia mengenai keabsahan pembayaran amal fitrah secara online.
Hukum Zakat Online Menurut Syariat
Badan Amil Zakat nasional (BAZNAS) menjelaskan bahwa secara prinsip, amal online hukumnya boleh dan sah selama amal betul-betul sampai kepada pihak nan berkuasa menerimanya (mustahik).
Dijelaskan bahwa metode online hanya mengubah langkah penyerahan (washilah), bukan mengubah norma amal itu sendiri. Selama niat (niyyah) menunaikan amal sudah ada di hati dan kekayaan disalurkan melalui sistem nan syar’i, tanggungjawab amal dianggap sudah terpenuhi.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui penjelasan pengurus Komisi Fatwa menegaskan bahwa pembayaran amal secara digital diperbolehkan, termasuk amal fitrah nan dibayarkan lewat platform resmi. MUI mengingatkan bahwa keabsahan amal digital berjuntai pada amanah lembaga pengelola, transparansi penyaluran, dan tidak bercampurnya biaya amal dengan biaya lain nan tidak semestinya, misalnya biaya komersial.
4 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·