HPE Emas Turun 3,51%, Dipicu Pelemahan Harga Global

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Pekerja menunjukan emas batangan di Bandung, Jawa Barat, Selasa (2/9/2025). Foto: Raisan Al Farisi/ANTARA FOTO

Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengeluarkan Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1453 Tahun 2026 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertambangan nan Dikenakan Bea Keluar nan mengatur Harga Patokan Ekspor (HPE) dan Harga Referensi (HR) untuk komoditas emas pada periode kedua bulan Juni 2026.

Dalam patokan nan bertindak mulai 15 Juni 2026 hingga 30 Juni 2026 ini, HPE emas ditetapkan sebesar USD 143.190,64 per kg alias turun 3,51 persen dari periode pertama Juni 2026 nan sebesar USD 148.396,49 per kilogram. Aturan itu juga memuat HR emas juga turun menjadi USD 4.453,73 per troy ounce (t oz) dari USD 4.615,65 per t oz.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Tommy Andana mengatakan nilai emas turun sebesar 3,51 persen selama periode pengumpulan data.

“Penurunan HPE dan HR emas pada periode kedua Juni 2026 terjadi akibat kebijakan suku kembang di beragam negara maju nan berada pada level tinggi sehingga menekan harga emas. Kemudian, terjadi penurunan minat penanammodal terhadap emas sebagai instrumen investasi akibat tingginya suku kembang nan meningkatkan daya tarik aset berbunga,” kata Tommy dalam keterangannya, Selasa (16/6).

Tommy menjelaskan, permintaan emas di pasar dunia saat ini condong melemah di tengah ketidakpastian dan perubahan nan tetap terjadi di pasar finansial internasional.

Di sisi lain, kesiapan pasokan emas relatif stabil sehingga turut menekan nilai logam mulia di pasar dunia. Kondisi tersebut kemudian berpengaruh terhadap penurunan Harga Patokan Ekspor (HPE) dan Harga Referensi (HR) emas.

Adapun penetapan HPE dan HR emas dilakukan berasas info serta pertimbangan teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dengan merujuk pada publikasi nilai nan diterbitkan oleh London Bullion Market Association (LBMA).

“Proses penetapan dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga berasas informasi, data, dan masukan nan disampaikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian,” tutup Tommy.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan