HNW Apresiasi Presiden Tak Bebankan Kenaikan Biaya Haji ke Calon Jemaah

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Jakarta - Wakil Ketua MPR RI sekaligus Anggota Komisi VIII DPR RI, Hidayat Nur Wahid mengapresiasi keputusan Presiden Prabowo Subianto nan memutuskan kenaikan biaya haji akibat meningkatnya nilai avtur tidak dibebankan kepada calon jemaah haji Indonesia.

Anggota DPR RI Fraksi PKS dari Dapil Jakarta II ini menyatakan bahwa tekanan biaya haji 1447 H/2026 M terutama berasal dari sektor penerbangan akibat kenaikan nilai avtur lantaran perang berkepanjangan antara AS/Israel dan Iran, peningkatan premi risiko, serta dinamika geopolitik nan berpotensi mengubah rute penerbangan.

"Alhamdulillah Presiden di Rapat Kerja Pemerintah (8/4) menegaskan komitmen bahwa kenaikan biaya haji akibat meroketnya biaya avtur tidak dibebankan kepada calon jemaah haji Indonesia. Ini krusial untuk menjaga keberpihakan negara sekaligus menghadirkan ketenangan bagi calon jemaah haji Indonesia nan bakal mulai berangkat pada 22 April nanti," ujar laki-laki nan berkawan disapa HNW, dalam keterangan tertulis, Jumat (10/4/2026).

HNW menjelaskan, berasas info Kemenhaj nan disampaikan pada Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI pada Rabu (8/4), rata-rata biaya penerbangan haji nan sebelumnya sekitar Rp33,5 juta per jamaah berpotensi meningkat signifikan. Tanpa perubahan rute, biaya bisa mencapai sekitar Rp46,9 juta, dan dengan penyesuaian rute dapat meningkat hingga sekitar Rp 50,8 juta per jemaah.

Namun demikian, dalam rapat kerja itu, Komisi VIII sejalan dengan keputusan Presiden Prabowo dan sesuai aspirasi para calon jemaah haji, secara tegas menolak jika tambahan biaya tersebut dibebankan kepada calon jemaah.

"Komisi VIII menegaskan bahwa kenaikan biaya akibat avtur tidak boleh dibebankan kepada calon jemaah haji. Apalagi dalam perjanjian penerbangan terdapat klausul force majeure nan semestinya menjadi dasar untuk mencari solusi berbareng tanpa membebani jemaah," tegasnya.

HNW menambahkan, Rapat Kerja akhirnya ditunda tanpa mengambil konklusi dan bakal dilanjutkan kembali dengan skema solusi nan lebih berpihak kepada jemaah haji.

Di antara solusi nan perlu dibahas dan diputuskan di Forum Rapat Komisi VIII berikutnya adalah pernyataan Wamenhaj, Danil A Simanjuntak bahwa selisih nilai biaya haji akibat kenaikan nilai avtur tidak bakal dibebankan kepada calon jemaah haji sesuai keputusan Presiden Prabowo dan sikap Komisi VIII dan bakal dibayarkan oleh Pemerintah melalui efisiensi APBN sebesar Rp 1,77 T.

Selain itu, HNW juga mengingatkan banyaknya calon jamaah haji nan berdomisili jauh dari embarkasi dan pasti terdampak dengan kenaikan nilai tiket pesawat domestik.

Dirinya berambisi komitmen Presiden untuk tidak membebankan kenaikan biaya kepada calon jamaah juga mencakup perjalanan domestik calon jemaah haji dari wilayah menuju embarkasi, seperti calon jamaah haji dari Indonesia Timur seperti Papua, Maluku nan embarkasinya di Makassar (Sulawesi Selatan), Bali dan NTT nan embarkasinya di Surabaya.

"Calon jemaah haji itu sudah menunggu puluhan tahun untuk berangkat, dan menabung dalam jangka waktu tertentu untuk melakukan pelunasan. Jangan sampai di waktu nan sudah mepet dengan keberangkatan ini timbul pembengkakan biaya terhadap calon jamaah haji akibat terjadinya perang nan tidak pernah mereka inginkan, baik dalam konteks penerbangan internasional menuju letak haji di Saudi Arabia, maupun penerbangan dari provinsi mereka menuju Embarkasi nan berada di Provinsi lain sesuai keputusan Pemerintah, lantaran jika itu terjadi, tentu bakal sangat memberatkan dan meresahkan mereka, dan berpotensi bisa menggagalkan rencana keberangkatan mereka. Dan lantaran jumlahnya nan tidak sedikit dikhawatirkan bakal menghadirkan gejolak sosial nan mestinya bisa dihindari dengan memberlakukan keputusan Presiden itu juga bertindak untuk biaya transportasi udara lokal para calon haji nan terdampak," pungkasnya.

(akn/ega)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News