Herawati Eks ART Erin Serahkan Dokumen Penting dari LPSK ke Penyidik

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Asisten Rumah Tangga (ART) mantan istri Andre Taulany, Herawati, mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (4/5/2026). Foto: Vincentius Mario/kumparan

Pihak Herawati (Hera), mantan ART Erin, menyambangi Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat (12/6) sore. Hera diwakili Deolipa Yumara dan Natalius Bangun selaku kuasa hukum.

Kedatangan mereka guna menyerahkan arsip krusial hasil koordinasi pihak eks ART Erin dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Deolipa menjelaskan, sebelum ke Polres, mereka terlebih dulu memenuhi panggilan LPSK pada pagi hari.

"Jadi kehadiran sore ini di Polres Jakarta Selatan, tadinya paginya kan di LPSK tuh. Atas panggilan dari LPSK. Kedua, kami datang kemari sorenya, ya. Jadi tentunya kita menyambungkan komunikasi antara LPSK dengan pihak Polres Jakarta Selatan," ujar Deolipa.

Langkah ini diambil agar perlindungan norma terhadap Hera melangkah selaras dengan proses penyelidikan nan tengah dilakukan. Deolipa menegaskan ada berkas krusial nan perlu diketahui oleh penyidik.

"Ada beberapa arsip signifikan juga kita koordinasikan dengan pihak interogator Polres Jakarta Selatan," tambah Deolipa.

Mengenai LPSK, Deolipa mengungkap ada rekam jejak ancaman nan pernah dialami kliennya di masa lalu. Hal ini menjadi dasar bagi LPSK untuk memberikan perlindungan guna mencegah perihal serupa terulang kembali selama proses norma berlangsung.

"Ancaman itu nggak di masa depan, nggak di masa sekarang, tapi di masa lampau juga kan sudah terjadi ancaman, sehingga itu dipakai sebagai sandaran untuk melakukan prognosa berikutnya. Dijaga jangan sampai di masa depan ada ancaman. Makanya LPSK turun tangan," jelas Deolipa.

Konferensi Pers Deolipa Yumara selaku Tim Kuasa Hukum Eks ART Erin di Kawasan Jakarta Selatan. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan

Ia memastikan, saat ini status perlindungan dari LPSK sudah valid. Dokumen nan diserahkan jadi bukti kuat melindungi posisi Hera, baik sebagai pelapor maupun saksi dalam kasus dugaan penganiayaan nan dilakukan Erin.

"Ya tentunya setiap apa nan kami minta kan kepada LPSK, kemarin dipenuhi. Tadi juga dipenuhi, sudah valid, ya. Jadi tampaknya menjadi bahan nan buat melindungi Hera sendiri sebagai pelapor maupun sebagai korban," tutur Deolipa.

Meski demikian, dalam kunjungan kali ini, Hera selaku pengguna tidak datang secara langsung. Deolipa mengkonfirmasi kliennya tersebut saat ini tengah berada di luar kota.

"Hera di Cirebon, lagi Cirebon, begitu. Tidak ikut, jauh dia di Cirebon kan. Tapi kami sudah diberikan kuasa oleh mereka, mewakili," tutup Deolipa.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan