Heboh Anggaran Rp 103 M buat Podcast, Kemenkop Buka Suara

Sedang Trending 22 jam yang lalu

Jakarta -

Kementerian Koperasi (Kemenkop) memberikan penjelasan mengenai anggaran Rp 103 miliar nan menjadi sorotan. Sekretaris Kementerian Koperasi (Sesmenkop) Ahmad Zabadi menyampaikan nomor tersebut merupakan baru usulan tambahan anggaran untuk 2027.

Zabadi mengatakan usulan tambahan anggaran tersebut dibahas dalam rapat kerja berbareng Komisi VI DPR kemarin. Ia menjelaskan diperuntukkan bukan hanya untuk podcast, tapi juga untuk pengembangan teknologi

"Kami perlu untuk menyampaikan bahwa Rp 103 miliar menjadi bagian usulan tambahan anggaran nan disampaikan Kementerian Koperasi pada rapat kemarin itu bukan untuk podcast saja. Podcast hanya menjadi salah satu bagian komunikasi dan info publik nan menjadi tugas bagian Kementerian Koperasi," ujarnya dalam konvensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (3/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Zabadi menerangkan dalam Raker tersebut, Kemenkop telah ditetapkan mempunyai pagu anggaran dasar tahun 2027 sebesar Rp 742 miliar. Namun, untuk mengoptimalkan penugasan strategis ke depan, Kemenkop mengusulkan usulan tambahan anggaran secara keseluruhan mencapai sekitar Rp 4,53 triliun. Dari total usulan tambahan inilah terselip alokasi Rp 103 miliar nan kemudian sempat salah dipersepsikan seolah-olah hanya dialokasikan untuk kebutuhan podcast.

Zabadi merinci anggaran Rp 103 miliar tersebut nantinya bakal ditempatkan di bawah pengelolaan Biro Hubungan Masyarakat, Teknologi Informasi, dan Tata Usaha.

"Pastinya bukan hanya untuk podcast tapi juga mendukung tugas-tugas kehumasan. Kemudian pengembangan dari pengembangan teknologi info nan terus kita jalankan dari Kementerian Koperasi serta support tata upaya termasuk disini adalah prasarana nan menunjang dr penyelenggaraan tugas kehumasan, tugas-tugas pengembangan dan pemanfaatan teknologi dan informasi," beber ia.

Zabadi menyambut baik perhatian masyarakat dan menegaskan Kemenkop memegang prinsip Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah duit rakyat nan kudu dikelola dengan penuh tanggung jawab.

Setiap rencana program nan dijalankan pihaknya selalu melalui pembahasan intensif berbareng kementerian terkait, termasuk Bappenas dan Kementerian Keuangan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh parameter pencapaian dan tata kelola pemerintahan nan baik betul-betul terpenuhi sesuai dengan peraturan perundang-undangan nan berlaku.

"Rp 103 miliar nan kami usulkan itu belum masuk pagu Kementerian Koperasi, sifatnya baru usulan tambahan dan tidak hanya digunakan untuk podcast saja," jelas ia.

(acd/acd)

Selengkapnya
Sumber detik finance
detik finance