Hasil Ekspor Sawit cs Tak Disimpan di RI, Prabowo: Bagaimana Mau Sejahtera?

Sedang Trending 3 minggu yang lalu

Jakarta -

Presiden Prabowo Subianto kembali menyatakan kekesalannya lantaran hasil kekayaan alam Indonesia bocor ke luar negeri. Dia menyatakan setiap hari hasil kekayaan alam Indonesia dibawa ke luar negeri.

Dia mencontohkan banyak hasil ekspor kelapa sawit, batu bara, timah, hingga emas nan hasil keuntungannya justru dibawa ke luar negeri, tidak disimpan di dalam negeri.

"Kelapa sawit kita diekspor, hasil ekspornya tidak ditaruh di Indonesia. Batu bara kita dijual, diekspor, hasil ekspornya tidak ditaruh di Indonesia. Penjualan timah, penjualan emas, semua itu datanya ada, faktanya ada," tegas Prabowo di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (13/5/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kesejahteraan Rakyat

Prabowo sampai dua kali mempertanyakan gimana bisa ratusan juta rakyat Indonesia hidup sejahtera jika hasil pengelolaan kekayaannya terbang ke luar negeri dan tidak bisa didistribusikan di dalam negeri.

"Bagaimana kita mau hidup sejahtera jika kekayaan kita diambil tiap hari? Mengalir keluar, tidak tinggal di Republik Indonesia, saudara-saudara sekalian. 287 juta rakyat Indonesia tidak mungkin hidup baik, hidup sejahtera jika kekayaannya diambil tiap hari, tiap minggu, tiap bulan," sebut Prabowo.

Menurutnya, pemerintah nan dia pimpin bakal mencegah hasil pengelolaan kekayaan alam bocor ke luar negeri. Dirinya bakal menyelamatkan masa depan anak cucu bangsa Indonesia.

"Perjuangan ini adalah perjuangan nan mulia, nan suci. Kita berada di jalan nan benar. Kita menyelamatkan masa depan Indonesia. Kita menyelamatkan anak-anak dan cucu-cucu kita," pungkas Prabowo.

DHE SDA

Salah satu kebijakan pemerintah nan menahan hasil ekspor terbang ke luar negeri adalah Devisa Hasil Ekspor (DHE). Sebelumnya, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan patokan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) dalam tahap finalisasi. Aturan tersebut mulai bertindak 1 Juni.

"Jadi revisi perubahan terhadap PP 36 sudah difinalisasikan dan bakal diberlakukan per 1 Juni 2026," ujar Airlangga di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (5/5/2026) nan lalu.

Dalam izin terbaru ini, pemerintah mewajibkan para eksportir untuk menyimpan DHE SDA di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Tak hanya itu, ada tanggungjawab untuk mengonversi ke mata duit rupiah.

"Jadi, perubahan bahwa DHE SDA wajib masuk ke himbara dan dikonversi ke Rupiah maksimum 50%. Juga mengenai dengan sektor ekstraktif alias oil and gas itu bertindak seperti nan sekarang, ialah nan bertindak 3 bulan," tambah Airlangga.

(hal/ara)

Selengkapnya
Sumber detik finance
detik finance