ilustrasi kepunahan gajah sumatra.(BBKSD Riau.)
POPULASI gajah sumatra (Elephas maximus sumatrensis) terus menghadapi ancaman serius akibat penyusutan dan fragmentasi habitat, bentrok dengan manusia, hingga perburuan liar.
Pakar Konservasi IPB University, Prof Burhanuddin, mengatakan populasi gajah sumatra dalam tiga generasi diperkirakan telah menurun lebih dari 70%. Saat ini, populasi satwa tersebut diperkirakan hanya tersisa sekitar 900–1.350 individu, turun dari sekitar 2.400–2.800 perseorangan pada 2007.
“Laju penurunan populasi gajah sumatra dalam tiga generasi ini diperkirakan lebih dari 70 persen. Wilayah sebarannya pun semakin terbatas,” ujar Prof Burhanuddin, Kamis (13/8).
Menurut dia, kediaman gajah sumatra sekarang diperkirakan hanya tersisa sekitar 22 kantong kediaman nan terisolasi di Aceh, Riau, Jambi, Bengkulu, dan Lampung. Ancaman tersebut kembali terlihat setelah seekor gajah sumatra ditemukan meninggal di area perkebunan sawit di Kabupaten Aceh Tamiang pada 9 Agustus 2026.
Burhanuddin menjelaskan perubahan dan fragmentasi kediaman menjadi persoalan paling serius bagi keberlangsungan populasi gajah. Pembangunan infrastruktur, jalan raya, serta alih kegunaan rimba menjadi perkebunan, permukiman, dan pertambangan tidak hanya mengurangi luas habitat, tetapi juga memutus koridor pergerakan satwa.
“Gajah mempunyai pola pergerakan nan tetap dan reguler di dalam wilayah jelajahnya. Ketika kediaman dan wilayah jelajah tersebut berubah menjadi perkebunan, permukiman, pertambangan, alias jalan raya, pergerakan gajah akhirnya berbenturan dengan aktivitas manusia dan memicu konflik,” jelasnya.
Dalam 10 tahun terakhir, World Wide Fund for Nature (WWF) melaporkan sedikitnya 55 perseorangan gajah sumatra ditemukan meninggal akibat bentrok dengan manusia dan perburuan.
Fragmentasi kediaman juga berpotensi mengganggu hubungan dan perkawinan antarkelompok gajah. Kondisi tersebut dapat mengurangi aliran genetik dan meningkatkan akibat inbreeding alias perkawinan sekerabat.
Karena itu, Burhanuddin menilai perlindungan gajah tidak dapat hanya dilakukan di area konservasi. Perlindungan juga kudu mencakup kediaman dan koridor nan bersenggolan dengan aktivitas masyarakat.
Menurut dia, terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2026 tentang Penyelamatan Populasi dan Habitat Gajah Sumatera dan Gajah Kalimantan menjadi langkah krusial untuk memperkuat konservasi lintas sektor.
“Konservasi gajah merupakan tanggung jawab multipihak lantaran persoalan nan dihadapi berangkaian dengan kegunaan ruang dan ekosistem nan berkarakter multidimensi,” katanya.
Selain perlindungan habitat, masyarakat juga perlu dilibatkan melalui penyadartahuan, penguatan kapasitas, dan mitigasi konflik. Upaya tersebut antara lain dapat dilakukan melalui penggunaan pagar listrik ramah satwa dan patroli.
Penegakan norma terhadap perburuan serta perdagangan terlarangan gading juga perlu diperkuat. Pada saat nan sama, masyarakat nan terlibat dalam perburuan perlu mendapat pendampingan dan pengganti sumber ekonomi.
Pendekatan berbasis kepercayaan juga pernah dikaji mahasiswa Program Studi Doktor Konservasi Biodiversitas Tropika IPB University di Riau. Kajian tersebut menggunakan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 04 Tahun 2014 tentang Pelestarian Satwa Langka untuk Menjaga Keseimbangan Ekosistem.
Fatwa tersebut menekankan larangan dan norma haram terhadap perburuan terlarangan satwa nan dilindungi. Sementara itu, penelitian mahasiswa KVT lainnya di Aceh menunjukkan pendekatan untuk mengurangi bentrok melalui pengaturan jenis tanaman perkebunan. Tanaman nan kurang disukai gajah dapat ditempatkan di bagian terluar perkebunan nan berbatasan dengan kediaman alias koridor gajah.
“Konservasi gajah tidak dapat hanya mengandalkan perlindungan satwanya. Perlindungan habitat, penguatan masyarakat, mitigasi konflik, dan penegakan norma kudu melangkah secara terpadu agar keberadaan gajah sumatra dapat terus dipertahankan,” pungkasnya. (Ata/P-3)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·